Sebelum diamankan, Zulkarnain bersama Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat tidak diketahui keberadaannya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6). Keduanya diduga menghindari petugas setelah muncul dugaan adanya kebocoran informasi mengenai operasi tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Zulkarnain dan Suhardiman memutuskan menyerahkan diri kepada KPK. Tim penyidik menjemput keduanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (30/6) malam.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya resmi ditahan pada Rabu (1/7) untuk kepentingan penyidikan.
Karier Panjang di Pemerintahan
Zulkarnain dilantik sebagai Sekda Kuansing pada 7 Agustus 2025. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia telah meniti karier sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak tahun 2000.
Sepanjang pengabdiannya, ia pernah mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Di antaranya Pelaksana Jabatan Kepala Bidang Tata Ruang, pejabat di bidang Cipta Karya, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari sisi pendidikan, Zulkarnain merupakan lulusan S1 Teknik Sipil Universitas Janabadra Yogyakarta pada 1999. Ia kemudian melanjutkan studi Magister Perencanaan Wilayah dan Desa di Universitas Andalas dan lulus pada 2008.
Kekayaan Capai Rp3,68 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan per 31 Desember 2025, Zulkarnain memiliki total harta sebesar Rp3.689.200.000.
Nilai kekayaan tersebut lebih tinggi dibandingkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang melaporkan total aset sekitar Rp2.010.000.000. Angka itu juga menjadikan kekayaan Zulkarnain berada di atas kepala daerahnya.
Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat keduanya masih terus dikembangkan KPK. Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain menjadi perhatian karena terseret kasus hukum, Zulkarnain juga memiliki harta kekayaan yang lebih besar dibanding Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025, Zulkarnain melaporkan total kekayaan sebesar Rp3.689.200.000. Nilai tersebut melampaui harta Suhardiman Amby yang tercatat sekitar Rp2,01 miliar.
Mayoritas aset Zulkarnain berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp3,27 miliar. Properti tersebut tersebar di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Rincian aset properti yang dilaporkan meliputi:
Tanah dan bangunan seluas 1.132 meter persegi/409 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp1,555 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 139 meter persegi/54 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp555 juta.
Tanah dan bangunan seluas 175 meter persegi/88 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp850 juta.
Tanah dan bangunan seluas 3 meter persegi/36 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp160 juta.
Tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/42 meter persegi di Kuantan Singingi senilai Rp150 juta.
Selain aset properti, Zulkarnain juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan total nilai Rp200 juta. Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Volkswagen Combi tahun 1979 senilai Rp35 juta, sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 senilai Rp20 juta, serta mobil sedan Suzuki tahun 2019 senilai Rp145 juta.
Dalam laporan kekayaannya, Zulkarnain juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp219,2 juta. Sementara itu, ia tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga, harta bergerak lainnya maupun utang, sehingga total kekayaannya tetap berada di angka Rp3,689 miliar.
Sebelumnya, Zulkarnain bersama Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Keduanya sempat tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung sebelum akhirnya menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.
Editor : Uways Alqadrie