KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan siap menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Dokter Tifa datang ke pengadilan didampingi tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT). Menurutnya, sebanyak 25 advokat mendampingi proses persidangan tersebut.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokow: Kuasa Hukum Ingin Berlangsung Terbuka, Publik Saksikan Fakta di Pengadilan
Selain itu, dukungan hukum juga diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah yang mengirim delapan advokat untuk memperkuat pendampingan selama proses persidangan berlangsung.
Setibanya di PN Jakarta Timur, Dokter Tifa mengaku siap mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Ia berharap persidangan dapat berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara langsung dan memperoleh informasi yang utuh.
"Saya berharap masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan secara transparan," ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara terkait polemik ijazah Jokowi. Meski perkara yang melibatkan Dokter Tifa dan Roy Suryo terdaftar dalam nomor perkara yang berbeda, keduanya akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama.
Menjelang sidang perdana, pengamanan di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga diperketat. Aparat gabungan disiagakan untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemakaman Ali Khamenei 4–9 Juli 2026, Iran Tetapkan Libur Nasional Tiga Hari
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses persidangan akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Editor : Uways Alqadrie