Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli ke Sidang

Uways Alqadrie • Jumat, 3 Juli 2026 | 08:05 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan menempuh penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dokter Tifa hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas puluhan advokat.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan yang memungkinkan upaya perdamaian karena sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Namun, setelah berdiskusi dengan tim pembelanya, Dokter Tifa memilih menolak opsi tersebut dan menyatakan akan menghadapi seluruh proses hukum melalui persidangan.

Baca Juga: Berlangganan Strava Kini Kena Pajak 11 Persen, Simak Daftar Pengguna yang Terdampak

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai pernyataan terdakwa mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengandung tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan.

Menurut jaksa, Presiden Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa UGM sejak 1980 dan menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya sebelum memperoleh ijazah sarjana pada 1985.

Jaksa menyatakan tudingan mengenai ijazah palsu telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo. Dalam dakwaan disebutkan bahwa mantan presiden tersebut merasa nama baik dan kehormatannya direndahkan akibat tuduhan yang beredar di ruang publik.

Dokter Tifa sendiri tetap berpendapat bahwa pembuktian perkara harus dilakukan secara terbuka.

Usai persidangan, ia menyatakan Joko Widodo seharusnya memperlihatkan ijazah asli, baik di persidangan maupun kepada masyarakat, sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Baca Juga: Jarang Ereksi Pagi Hari? Penelitian Ungkap Risiko Kematian Pria Naik 28 Persen, Terkait dengan Penyakit Jantung

Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan apabila dibutuhkan sebagai saksi. Ia juga menyebut Joko Widodo siap menunjukkan dokumen pendidikan yang diperlukan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada 9 Juli 2026 dengan tahapan pemeriksaan sesuai proses peradilan.

Editor : Uways Alqadrie
#Dr Tifa #Ijazah Jokowi Palsu #roy suryo #Sidang Ijazah Jokowi #ijazah jokowi