KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (2/7) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama sejumlah pihak lainnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya operasi tersebut. Namun, hingga Jumat (3/7), lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pelaksanaan sebuah proyek. Dugaan itu kini masih didalami penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Selain mengusut dugaan aliran suap, KPK juga masih menelusuri barang bukti yang disita saat operasi berlangsung. Nilai dugaan suap maupun identitas pihak lain yang diduga terlibat belum diumumkan secara resmi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Selama proses tersebut, penyidik akan mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Baca Juga: Bupati Langkat Syah Afandin Diamankan KPK dalam OTT, Ini Perkembangannya
KPK menyatakan perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada publik setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Editor : Uways Alqadrie