KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan PPPK paruh waktu sekaligus mengatur mekanisme perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Peraturan yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Juni 2026 itu diterbitkan sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Selain memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN, aturan ini juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Dalam Pasal 2 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
- Memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN.
- Mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Mekanisme Alih Status Menjadi PPPK Penuh
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah ketentuan mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Alih status dapat dilakukan setelah pegawai memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk adanya kebutuhan jabatan, ketersediaan formasi, hasil evaluasi kinerja, serta kemampuan anggaran instansi. Dengan demikian, perubahan status tidak dilakukan secara otomatis, tetapi mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
Berikan Kepastian bagi Tenaga Non-ASN
Penerbitan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses penataan pemerintah. Regulasi ini juga menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pengadaan PPPK paruh waktu secara seragam.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN tanpa mengganggu pelayanan publik. Ke depan, pegawai yang memenuhi syarat berpeluang beralih menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku dan kebutuhan instansi.
Editor : Ilmidza