KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan meminta pemerintah bersama DPR melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan agar sesuai dengan prinsip perlindungan hak konstitusional pekerja.
Pengaturan PKWT Harus Lebih Jelas
Salah satu poin yang menjadi perhatian MK adalah aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mahkamah menilai ketentuan terkait masa kontrak, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem PKWT, serta mekanisme perpanjangan kontrak perlu diatur secara lebih rinci.
Menurut MK, kepastian hukum mengenai PKWT penting agar hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja berjalan lebih adil serta tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Kebijakan Pengupahan Perlu Disesuaikan
Selain kontrak kerja, MK juga memberikan perhatian terhadap sistem pengupahan. Pemerintah diminta menyusun kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi perekonomian nasional.
Mahkamah menegaskan bahwa regulasi mengenai upah minimum dan hak pekerja tidak boleh mengurangi perlindungan yang telah dijamin oleh konstitusi.
Perlindungan Tenaga Kerja Diperkuat
Putusan tersebut juga mencakup sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial, termasuk perlindungan terhadap pekerja, kepastian status kerja, hingga pengaturan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui sistem kontrak.
MK menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha.
Pemerintah dan DPR Diminta Menindaklanjuti
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, pemerintah bersama DPR perlu melakukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif.
Editor : Ilmidza