Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Resmi! Putusan MK Nomor 168 Ubah Aturan Kontrak Kerja, Upah, hingga Perlindungan Pekerja

Ilmidza • Jumat, 3 Juli 2026 | 18:41 WIB
Ilustrasi putusan MK.
Ilustrasi putusan MK.

KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan meminta pemerintah bersama DPR melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan agar sesuai dengan prinsip perlindungan hak konstitusional pekerja.

Pengaturan PKWT Harus Lebih Jelas

Salah satu poin yang menjadi perhatian MK adalah aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mahkamah menilai ketentuan terkait masa kontrak, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem PKWT, serta mekanisme perpanjangan kontrak perlu diatur secara lebih rinci.

Menurut MK, kepastian hukum mengenai PKWT penting agar hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja berjalan lebih adil serta tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Kebijakan Pengupahan Perlu Disesuaikan

Selain kontrak kerja, MK juga memberikan perhatian terhadap sistem pengupahan. Pemerintah diminta menyusun kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi perekonomian nasional.

Mahkamah menegaskan bahwa regulasi mengenai upah minimum dan hak pekerja tidak boleh mengurangi perlindungan yang telah dijamin oleh konstitusi.

Perlindungan Tenaga Kerja Diperkuat

Putusan tersebut juga mencakup sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial, termasuk perlindungan terhadap pekerja, kepastian status kerja, hingga pengaturan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui sistem kontrak.

MK menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha.

Pemerintah dan DPR Diminta Menindaklanjuti

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, pemerintah bersama DPR perlu melakukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat perlindungan tenaga kerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif.

Editor : Ilmidza
#putusan mk