KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sorotan tajam tertuju pada jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menghadapi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo. Kedudukan hukum para pihak dalam perkara ini dinilai mencerminkan dinamika politik dan penegakan hukum yang menarik.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti bahwa status hukum Dokter Tifa dan Roy Suryo yang tetap bisa beraktivitas sebagai orang bebas di ruang sidang menciptakan kesetaraan posisi dengan Jokowi di mata hukum. Menurutnya, kehadiran mereka di persidangan tanpa mengenakan borgol menjadi antitesis dari skenario yang mungkin diharapkan oleh pihak pelapor.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan 300 Ribu Kuota Pelatihan Vokasi 2026, Lulusan SMA/SMK Berkesempatan Ikut
Erizal menyinyalir, ada presumsi bahwa pihak pelapor akan lebih nyaman jika Dokter Tifa dan Roy Suryo hadir dengan status tahanan yang diangkut menggunakan mobil khusus layaknya narapidana pada umumnya.
"Kegagalan upaya penangkapan dan penahanan terhadap kedua sosok tersebut pada 19 Juni 2026 lalu menjadi indikasi menurunnya pengaruh politik Jokowi secara signifikan," ujar Erizal kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Baca Juga: Gubernur Rudy Mas’ud Resmikan Aula SMK 3 Sendawar, Dorong Lahirnya SDM Siap Kerja
Dalam pandangannya, fenomena tidak ditahannya kedua terdakwa mencerminkan adanya ketidakselarasan antara institusi kepolisian dan kejaksaan. Hal ini dianggapnya sebagai bukti melemahnya daya tekan kekuasaan saat ini.
Erizal menambahkan, persidangan ini pada intinya berpusat pada polemik validitas ijazah yang hingga kini belum mampu memuaskan keraguan sebagian besar masyarakat, meskipun sudah ada klaim dari pihak terkait. Sejalan dengan itu, banyak pakar hukum berpendapat bahwa pembuktian keaslian dokumen ijazah merupakan syarat mutlak sebelum melangkah lebih jauh ke ranah delik fitnah atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: KATINGAN BERDARAH: Kanit Narkoba Gugur Diserang, Komisi III DPR Desak Polri Sikat Habis Pelaku!
Persoalan ini juga memicu kritik keras dari pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, terkait kredibilitas institusi pendidikan yang terlibat. "UGM berada di titik nadir terkait kasus ijazah Jokowi ini," tegas Ichsanuddin.
Proses persidangan Dokter Tifa sendiri telah dimulai sejak 2 Juli 2026. Persidangan ini diprediksi akan menjadi ujian nyata bagi koridor hukum Indonesia, apakah mampu mengungkap kebenaran materiil di atas sekadar narasi publik yang berkembang.(*)
Editor : Thomas Priyandoko