KALTIMPOST.ID,BANDAR LAMPUNG–Fakta baru yang mencengangkan terungkap dalam kasus pembantaian sadis seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut ternyata tidak hanya dibunuh, melainkan dagingnya langsung diolah menjadi masakan rica-rica dan dibagikan kepada warga sekitar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, fakta tersebut diperkuat oleh temuan bukti digital berupa rekaman video yang mendokumentasikan aktivitas para pelaku saat memasak daging satwa malang tersebut.
Baca Juga: Sering Susah Tidur? Coba Luangkan Waktu untuk Berkebun, Ternyata Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur
"Ya, memang ada video yang beredar saat mereka mengolah daging tapir menjadi rica-rica," jelas Yuni, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Dua Pelaku Lain Masih Buron
Hingga saat ini, korps bhayangkara telah meringkus empat orang tersangka. Namun, polisi membeberkan bahwa aksi keji ini melibatkan enam orang, di mana dua pelaku lainnya kini berstatus buron dan tengah diburu petugas. "Empat orang sudah diamankan. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang menombak, mengejar, memotong-motong daging, hingga membagikannya kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri," tegas Yuni.
Baca Juga: Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Melemah, Imbas Dokter Tifa dan Roy Suryo Tak Ditahan
Berdasarkan data kepolisian, empat tersangka yang sudah menjebloskan ke sel tahanan adalah:
-
Ketut Suwarne (50): Diduga berperan menombak tapir.
-
Wayan Supatre (30): Berperan mengejar satwa.
-
Tri Suharyanto (45): Berperan menyembelih satwa.
-
Made Putra Yasa (43): Menyediakan senjata tajam berupa golok.
Baca Juga: MK Tegaskan ASN Wajib Siap Ditempatkan di Seluruh NKRI, Gugatan Aturan Mutasi Ditolak
Bukan Pemburu Profesional
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan bahwa para pelaku bukanlah sindikat atau pemburu satwa liar profesional, melainkan warga setempat yang spontan melakukan aksi tersebut saat melihat tapir keluar dari habitatnya pada Kamis (2/7/2026) sore.
Polisi saat ini masih mendalami motif utama para pelaku, termasuk alasan mengapa mereka merekam aksi pembantaian tersebut hingga akhirnya viral dan memicu kecaman publik di media sosial.
Baca Juga: KATINGAN BERDARAH: Kanit Narkoba Gugur Diserang, Komisi III DPR Desak Polri Sikat Habis Pelaku!
Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Mulai dari rekaman video amatir, tombak yang patah, sebilah golok, sisa tulang belulang, kulit, hingga sisa daging tapir yang telah dimasak.
Terancam Sanksi Berat UU Konservasi
Atas tindakan brutal ini, para pelaku dipastikan menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dibidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2026
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang keras untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
"Satwa seperti tapir merupakan hewan yang dilindungi dan populasinya sudah sangat sedikit sehingga harus dilestarikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap," kata Yuni.(*)
Editor : Thomas Priyandoko