KALTIMPOST.ID, CIREBON – Sri Haryati tak kuasa membendung air mata saat menceritakan penderitaan putrinya, MAN (30), yang diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang anggota polisi. Di hadapan tim kuasa hukum di Kota Cirebon, Jumat (3/7), Sri mengungkap perubahan drastis kondisi psikologis anaknya setelah mengalami dugaan penyiksaan.
Menurut Sri, putrinya beberapa kali mengutarakan keputusasaan yang membuat hatinya hancur. Salah satu ucapan yang paling membekas adalah permintaan agar hidupnya diakhiri melalui suntik mati.
Mendengar perkataan tersebut, Sri berusaha menguatkan putrinya agar tetap bertahan demi anak semata wayangnya yang masih berusia empat tahun. Ia mengingatkan bahwa sang cucu masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Baca Juga: 4 Alasan Mojtaba Khamenei Tidak Hadir di Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Ada Ancaman dari Israel
Sri mengaku tidak pernah membayangkan anaknya akan mengalami tekanan mental sedemikian berat. Ia menyebut kondisi psikologis MAN terus menurun setelah serangkaian dugaan kekerasan yang dialaminya.
Tak hanya itu, Sri juga masih mengingat momen ketika pertama kali melihat kondisi fisik putrinya. Ia mengaku hampir pingsan karena syok melihat luka-luka yang dialami MAN.
Menurutnya, pakaian yang dikenakan putrinya saat itu melekat pada kulit akibat luka yang diderita. Pemandangan tersebut membuatnya tak sanggup menahan tangis.
Di tengah kesedihannya, Sri mengaku sempat berusaha tetap tegar saat putrinya justru memintanya untuk tidak menangis. Namun sebagai seorang ibu, ia mengaku tak mampu menyembunyikan rasa pilu melihat kondisi anaknya.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penanganannya kini juga berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Terlapor merupakan anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan etik serta disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ibu korban, Sri Haryati, mengatakan kondisi putrinya hingga kini masih dibayangi trauma mendalam. Salah satu momen yang paling sulit dilupakan adalah ketika pertama kali melihat kondisi MAN usai diduga mengalami penganiayaan.
Sri mengaku syok melihat luka-luka di tubuh putrinya. Menurutnya, pakaian yang dikenakan saat itu bahkan melekat pada kulit akibat luka yang diderita. Kondisi tersebut membuatnya hampir pingsan karena tak sanggup melihat penderitaan anaknya.
Di tengah kondisi itu, MAN justru berusaha menenangkan ibunya agar tidak terus menangis. Namun, Sri mengaku tidak mampu membendung kesedihan melihat keadaan putrinya.
Trauma yang dialami korban disebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya. Sri mengungkapkan, putrinya pernah menyampaikan keinginan untuk mengakhiri hidup karena merasa tidak sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya.
Sebagai ibu, Sri berusaha membangkitkan semangat MAN dengan mengingatkan bahwa anaknya yang masih berusia empat tahun masih membutuhkan kehadiran seorang ibu.
Kini, keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Sri berharap proses hukum berlangsung secara objektif dan pelaku memperoleh hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah.
Sementara itu, MAN mengaku mengalami dugaan kekerasan dalam berbagai bentuk sejak 2023. Selain penyiksaan fisik, ia mengklaim pernah menjadi korban penyiraman air keras, pemukulan, intimidasi, hingga ancaman penyebaran video bermuatan asusila.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Bareskrim Polri dan turut diawasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Terlapor, Aiptu N, telah menjalani penempatan khusus untuk pemeriksaan etik dan disiplin, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Dalam keterangannya, MAN mengaku mengalami dugaan penyiraman air keras pada September 2025. Peristiwa tersebut disebut menjadi salah satu rangkaian kekerasan yang dialaminya selama menjalin hubungan dengan terlapor.
Korban juga mengungkapkan bahwa anaknya yang kini berusia empat tahun diduga ikut melihat sebagian peristiwa yang terjadi. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana itu telah diterima Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Sejak saat itu, penyidik mulai melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan barang bukti yang diajukan.
Selain penyelidikan pidana, Propam Polda Jawa Tengah juga melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N. Polda Jawa Tengah menyatakan anggota tersebut telah ditempatkan dalam penahanan khusus selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Aiptu N bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan korban masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie