Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Terbaru, Ini Rincian Tarif yang Masih Harus Dibayar

Ilmidza • Minggu, 5 Juli 2026 | 18:42 WIB
Ilustrasi biaya balik nama.
Ilustrasi biaya balik nama.

KALTIMPOST.ID, Proses balik nama kendaraan bekas tetap menjadi langkah penting setelah melakukan transaksi jual beli. Meskipun pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, pemilik baru masih diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi saat mengurus perubahan data kepemilikan.

Kebijakan penghapusan BBNKB tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, aturan ini tidak menghapus seluruh biaya yang muncul dalam proses balik nama.

"Yang dibebaskan hanya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan biaya administrasi lainnya tetap berlaku," demikian penjelasan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut.

Rincian Biaya Balik Nama

Pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.

Untuk sepeda motor:

Untuk mobil:

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses balik nama berjalan lancar, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen, antara lain:

Manfaat Balik Nama Kendaraan

Melakukan balik nama memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan. Selain membuat identitas pada STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik saat ini, proses pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan identitas pemilik lama.

Dengan dokumen yang telah diperbarui, status kepemilikan kendaraan juga menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang lebih baik apabila terjadi proses jual beli atau pengurusan administrasi di kemudian hari.

Editor : Ilmidza
#balik nama