KALTIMPOST.ID, Proses balik nama kendaraan bekas tetap menjadi langkah penting setelah melakukan transaksi jual beli. Meskipun pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, pemilik baru masih diwajibkan membayar sejumlah biaya administrasi saat mengurus perubahan data kepemilikan.
Kebijakan penghapusan BBNKB tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, aturan ini tidak menghapus seluruh biaya yang muncul dalam proses balik nama.
"Yang dibebaskan hanya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan biaya administrasi lainnya tetap berlaku," demikian penjelasan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut.
Rincian Biaya Balik Nama
Pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.
Untuk sepeda motor:
- BBNKB: Gratis (Rp0).
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000.
- SWDKLLJ: Rp35.000.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan.
- Denda pajak apabila masih terdapat tunggakan.
Untuk mobil:
- BBNKB: Gratis (Rp0).
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000.
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000.
- Penerbitan TNKB: Rp100.000.
- SWDKLLJ: Rp143.000.
- PKB sesuai besaran pajak kendaraan.
- Biaya mutasi jika kendaraan berasal dari luar daerah.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses balik nama berjalan lancar, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen, antara lain:
- e-KTP pemilik baru.
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi atau bukti jual beli bermeterai.
- Dokumen pendukung lain apabila diperlukan.
Manfaat Balik Nama Kendaraan
Melakukan balik nama memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan. Selain membuat identitas pada STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik saat ini, proses pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan identitas pemilik lama.
Dengan dokumen yang telah diperbarui, status kepemilikan kendaraan juga menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang lebih baik apabila terjadi proses jual beli atau pengurusan administrasi di kemudian hari.
Editor : Ilmidza