Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tarif Listrik PLN Periode 6-12 Juli 2026: Beli Token Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

Ilmidza • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:45 WIB
Ilustrasi tarif listrik periode 6-12 Juli 2026.
Ilustrasi tarif listrik periode 6-12 Juli 2026.

KALTIMPOST.ID, 

​Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode 6–12 Juli 2026. Ketetapan tarif ini berlaku sama rata bagi seluruh golongan pelanggan, baik pengguna sistem prabayar (token) maupun pascabayar.

​Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III 2026 (Juli–September) ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan layanan listrik yang andal, berkelanjutan, dan terjangkau. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar tetap bijak dan efisien dalam mengonsumsi energi.

​Rincian Tarif Listrik per kWh (6-12 Juli 2026)

​Berikut adalah daftar tarif dasar listrik berdasarkan golongan pelanggan:

​1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)

​2. Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

​3. Bisnis & Industri

​4. Fasilitas Pemerintah & Sosial

​Simulasi Pembelian Token Listrik Rp 100 Ribu

​Besaran daya listrik (kWh) yang didapatkan saat membeli token dipengaruhi oleh tarif dasar listrik serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari masing-masing daerah.

​Sebagai gambaran, berikut adalah rumus perhitungannya:

​(Nominal Token - PPJ Daerah) / Tarif Dasar Listrik = kWh yang Didapatkan

Contoh Penerapan (Daya 1.300 VA di Jakarta dengan PPJ 2,4%):

(100.000 - 2.400) / 1.444,70 = 67,56 kWh

Editor : Ilmidza
#tarif listrik 2026