KALTIMPOST.ID,
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode 6–12 Juli 2026. Ketetapan tarif ini berlaku sama rata bagi seluruh golongan pelanggan, baik pengguna sistem prabayar (token) maupun pascabayar.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III 2026 (Juli–September) ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan layanan listrik yang andal, berkelanjutan, dan terjangkau. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar tetap bijak dan efisien dalam mengonsumsi energi.
Rincian Tarif Listrik per kWh (6-12 Juli 2026)
Berikut adalah daftar tarif dasar listrik berdasarkan golongan pelanggan:
1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
- Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM (Di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- Golongan R-1/TR (450 VA): Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 605 per kWh
3. Bisnis & Industri
- Bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis B-3/TM, TT (Di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri I-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri I-4/TT (Di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah & Sosial
- P-1/TR (6.600 VA–200 kVA) & Penerangan Jalan (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM (Di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- Pelayanan Sosial (S-1/TR 450 VA hingga S-2/TM): Mulai dari Rp 325 hingga Rp 925 per kWh
Simulasi Pembelian Token Listrik Rp 100 Ribu
Besaran daya listrik (kWh) yang didapatkan saat membeli token dipengaruhi oleh tarif dasar listrik serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari masing-masing daerah.
Sebagai gambaran, berikut adalah rumus perhitungannya:
(Nominal Token - PPJ Daerah) / Tarif Dasar Listrik = kWh yang Didapatkan
Contoh Penerapan (Daya 1.300 VA di Jakarta dengan PPJ 2,4%):
- Nominal Token: 100.000
- PPJ Daerah (2,4%): 2.400
- Tarif Listrik: 1.444,70
(100.000 - 2.400) / 1.444,70 = 67,56 kWh
Editor : Ilmidza