KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menghadirkan titik terang bagi keberlanjutan nasib tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan payung hukum khusus yang dirancang untuk mengatasi masalah keterbatasan formasi serta anggaran di instansi pemerintah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini sifatnya diberlakukan satu kali saja sebagai solusi transisi dalam menata pegawai non-ASN.
Mengenal Aturan Baru Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan diundangkan pada 26 Juni 2026 ini hadir untuk mengakomodasi para peserta yang telah lulus seleksi ASN tahun anggaran 2024 namun belum mendapatkan kuota. Langkah penataan ini diambil mengingat pemerintah belum membuka keran pengangkatan PPPK baru dalam setahun terakhir.
Keuntungan dan Mekanisme Pengalihan ke PPPK Penuh
Salah satu keunggulan utama dari regulasi ini adalah adanya jalur mudah bagi pegawai untuk naik status menjadi PPPK Penuh waktu tanpa perlu mengikuti ujian seleksi baru.
Berdasarkan Pasal 24 dan 25 Permen PANRB No. 9/2026, mekanisme pengalihan status tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tanpa Tes Ulang: Pengangkatan menjadi PPPK penuh murni menggunakan sistem pengalihan status.
- Berdasarkan Evaluasi & Usulan: Proses transisi bergantung pada usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mengevaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan.
- Menyesuaikan Kondisi Instansi: Pengangkatan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi lowongan, dan rapor kinerja pegawai.
Dalam pelaksanaannya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi, Kepala BKN menyusun pertimbangan teknis, dan keputusan akhir pengangkatan akan dieksekusi oleh PPK masing-masing instansi.
Peluang Terbuka Menjadi CPNS Reguler
Selain jaminan status paruh waktu, aturan ini juga memberikan keleluasaan karier yang tertuang pada Pasal 26. Para pegawai PPPK Paruh Waktu dipersilakan untuk ikut serta melamar dalam pengadaan ASN reguler, baik lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK reguler. Syarat untuk mendaftar jalur reguler ini cukup mudah, yaitu wajib mengantongi izin atau persetujuan dari PPK instansi tempat mereka bekerja.
Editor : Ilmidza