Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

​Jadi PPPK Paruh Waktu 2026 Tetap Bisa Daftar CPNS Reguler, Ini Syaratnya sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Ilmidza • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:51 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menghadirkan titik terang bagi keberlanjutan nasib tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan payung hukum khusus yang dirancang untuk mengatasi masalah keterbatasan formasi serta anggaran di instansi pemerintah.

​Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini sifatnya diberlakukan satu kali saja sebagai solusi transisi dalam menata pegawai non-ASN.

​Mengenal Aturan Baru Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026

​Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan diundangkan pada 26 Juni 2026 ini hadir untuk mengakomodasi para peserta yang telah lulus seleksi ASN tahun anggaran 2024 namun belum mendapatkan kuota. Langkah penataan ini diambil mengingat pemerintah belum membuka keran pengangkatan PPPK baru dalam setahun terakhir.

​Keuntungan dan Mekanisme Pengalihan ke PPPK Penuh

​Salah satu keunggulan utama dari regulasi ini adalah adanya jalur mudah bagi pegawai untuk naik status menjadi PPPK Penuh waktu tanpa perlu mengikuti ujian seleksi baru.

​Berdasarkan Pasal 24 dan 25 Permen PANRB No. 9/2026, mekanisme pengalihan status tersebut diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

​Dalam pelaksanaannya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi, Kepala BKN menyusun pertimbangan teknis, dan keputusan akhir pengangkatan akan dieksekusi oleh PPK masing-masing instansi.

​Peluang Terbuka Menjadi CPNS Reguler

​Selain jaminan status paruh waktu, aturan ini juga memberikan keleluasaan karier yang tertuang pada Pasal 26. Para pegawai PPPK Paruh Waktu dipersilakan untuk ikut serta melamar dalam pengadaan ASN reguler, baik lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK reguler. Syarat untuk mendaftar jalur reguler ini cukup mudah, yaitu wajib mengantongi izin atau persetujuan dari PPK instansi tempat mereka bekerja.

Editor : Ilmidza
#Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu