KALTIMPOST.ID, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi merilis PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang telah lama ditunggu oleh jutaan tenaga honorer ini ditandatangani oleh Menteri Rini pada 9 Juni 2026. Aturan ini memuat panduan teknis mengenai pengadaan pegawai serta mekanisme transisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (part-time) menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time).
Alih Status Tanpa Tes Berdasarkan Syarat Mutlak
Berdasarkan dokumen yang beredar, pemerintah merancang skema transisi ini sebagai solusi yang adil bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam sistem paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memastikan bahwa pegawai paruh waktu yang datanya sudah masuk database resmi tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi dasar layaknya pelamar umum.
Meski tanpa tes, perubahan status menjadi pegawai penuh waktu tidak berlaku otomatis. Terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Ketersediaan Formasi Instansi: Pengalihan status hanya dapat diproses jika instansi tempat pegawai bekerja memiliki atau membuka kuota formasi untuk posisi penuh waktu.
- Kemampuan Keuangan Daerah: Proses ini sangat bergantung pada kekuatan APBD atau APBN instansi terkait. Jika anggaran belanja pegawai di daerah tersebut sudah melewati batas aman, pengangkatan penuh waktu harus ditunda sementara waktu.
Target Penataan Bertahap hingga Tahun 2027
Pemerintah menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan langkah penyelamatan agar tenaga honorer terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Lewat regulasi baru ini, posisi hukum, hak kedudukan, serta masa perjanjian kerja mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jauh lebih kuat.
Bagi tenaga honorer yang instansinya masih terkendala kecukupan anggaran pada tahun 2026, mereka akan tetap bertugas dengan status paruh waktu terlebih dahulu. Pemerintah memproyeksikan penataan dan pengalihan status secara bertahap ini akan berlangsung hingga selesai sepenuhnya pada tahun 2027.
Oleh karena itu, para tenaga paruh waktu diharapkan dapat terus menjaga kedisiplinan administrasi dan meningkatkan kinerja di instansi masing-masing sembari menunggu verifikasi formasi serta kesiapan anggaran daerah.
Editor : Ilmidza