KALTIMPOST.ID, SURABAYA – Polemik mengenai kesejahteraan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair) terus menjadi sorotan.
Perdebatan mencuat setelah dosen tetap non-ASN Unair, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di ruang publik. Di satu sisi, Cenuk menilai gaji pokok yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja dosen.
7Baca Juga: AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK, GHARIS Soroti Lonjakan Harta hingga 700 Persen
Di sisi lain, pihak kampus dan mantan Rektor Unair menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, honorarium, dan insentif.
Kesaksian di Mahkamah Konstitusi
Cenuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian materi UU Guru dan Dosen yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Pada awal kesaksiannya, ia bahkan meminta perlindungan hukum karena khawatir kesaksiannya berdampak terhadap pekerjaannya.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa para saksi mempertaruhkan mata pencaharian setelah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Perjalanan Karier Hingga Menjadi Dosen Unair
Dalam persidangan, Cenuk menjelaskan perjalanan akademiknya. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010. Setelah itu, ia melanjutkan studi doktoral (S3) di Macquarie University, Australia, memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, kemudian bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga pada 2022.
Meski telah menyandang gelar doktor dan memiliki sertifikasi pendidik, Cenuk mengaku gaji pokok awal yang diterimanya di Unair sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Menurutnya, setelah lebih dari satu dekade berkarier sebagai akademisi, besaran gaji pokok tersebut masih sangat terbatas apabila dibandingkan dengan tanggung jawab dosen dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi.
Beban Kerja Dinilai Tidak Seimbang
Cenuk menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada nominal gaji pokok, melainkan sistem kesejahteraan dosen yang bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD).
Ia mengungkapkan bahwa pada semester berjalan dirinya dinyatakan tidak memenuhi BKD sehingga pada semester berikutnya berpotensi tidak menerima tunjangan sertifikasi dosen.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kesejahteraan dosen menjadi rentan karena sebagian besar pendapatan berasal dari komponen di luar gaji pokok.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir gaji rutin yang diterimanya sekitar Rp3,3 juta per bulan. Jumlah itu terdiri dari gaji pokok Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, serta uang beras.
Baca Juga: Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Hingga Final Lengkap, Spanyol vs Belgia dan Inggris vs Norwegia
Unair Tegaskan Penghasilan Lebih Besar
Menanggapi polemik tersebut, Universitas Airlangga melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Radian Salman, menegaskan kampus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan intervensi terhadap saksi.
Pihak universitas kemudian memaparkan data internal mengenai penghasilan Cenuk.
Menurut data tersebut, rata-rata pendapatan riil Cenuk mencapai sekitar Rp7,5 juta per bulan atau berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Sepanjang tahun 2025, total hak finansial yang diterima Cenuk disebut mencapai sekitar Rp94 juta bersih.
Radian menjelaskan, dosen tetap non-ASN memperoleh sejumlah komponen pendapatan, antara lain gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional, gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), hingga TPK dosen.
Dalam satu tahun, dosen juga menerima gaji ke-13 dan THR sehingga total pembayaran mencapai 14 kali gaji.
Selain itu, dosen yang aktif melakukan penelitian juga memperoleh dana riset yang dicairkan secara bertahap, yakni 70 persen pada awal penelitian dan 30 persen setelah seluruh kewajiban penelitian diselesaikan.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Berpotensi Tahan Penurunan Inflasi Kaltim
Radian menegaskan tidak terdapat perbedaan nominal hak antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan. Dosen ASN digaji pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN dibiayai oleh Universitas Airlangga.
Eks Rektor Ungkap Total Penghasilan
Polemik tersebut juga mendapat tanggapan dari mantan Rektor Unair, Mohammad Nasih, melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (3/7/2026). Meski unggahan itu kemudian dihapus, isi penjelasannya sempat menjadi perhatian publik.
Nasih menegaskan bahwa penghasilan dosen non-PNS tidak dapat dihitung hanya dari gaji pokok.
Ia merinci komponen pendapatan dosen pemula non-PNS pada 2025 yang terdiri atas gaji, tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, serta uang makan dengan total sekitar Rp10,5 juta per bulan.
Selain itu terdapat honorarium dan insentif dari kegiatan pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel ilmiah, inovasi, pengembangan, hingga pengabdian kepada masyarakat yang nilainya sekitar Rp5,5 juta per bulan.
Dengan seluruh komponen tersebut, total penghasilan dosen disebut dapat mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.
Dalam unggahan lain, Nasih juga menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, sepanjang 2025 Cenuk memperoleh gaji, tunjangan, honorarium, dan insentif lebih dari Rp200 juta atau rata-rata sekitar Rp16,5 juta per bulan.
Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, sebelum honor dan insentif semesteran dibayarkan, pendapatan Cenuk disebut telah melampaui Rp90 juta atau rata-rata sekitar Rp15 juta per bulan.
Saat dikonfirmasi, Nasih memperkirakan rata-rata penghasilan Cenuk memang berada di kisaran Rp15 juta per bulan.
Menurutnya, yang perlu dibenahi bukanlah besaran gaji pokok, melainkan komponen tunjangan agar selaras dengan sistem yang berlaku bagi dosen ASN.
Baca Juga: Argentina vs Mesir: Messi Dibayangi Salah di Duel Panas 16 Besar Piala Dunia 2026
Ia juga membenarkan bahwa gaji pokok dosen non-ASN memang berada di kisaran Rp3,3 juta. Namun, menurutnya masih terdapat berbagai tunjangan yang nilainya minimal tiga kali lipat dari gaji pokok sehingga membentuk total penghasilan yang jauh lebih besar.
Polemik ini pun memunculkan perdebatan mengenai sistem penggajian dosen di perguruan tinggi, khususnya mengenai perbedaan antara gaji pokok dan total penghasilan yang diterima setelah ditambah berbagai tunjangan, honorarium, serta insentif kinerja.
Editor : Uways Alqadrie