Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

1.500 Buruh Siap Demo di Kemenkeu, Desak Pajak JHT, THR, dan Pesangon Dihapus

Uways Alqadrie • Selasa, 7 Juli 2026 | 13:43 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Informasi tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Menurutnya, aksi akan melibatkan sejumlah federasi serikat pekerja, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta organisasi buruh lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga disebut akan bergabung.

Baca Juga: Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru: Mbappe, Messi, dan Haaland Bersaing Ketat, Harry Kane Terus Mengancam

Dalam aksi tersebut, para buruh membawa empat tuntutan utama yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan terhadap program jaminan sosial tenaga kerja.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan meliputi:

Penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Penghapusan pajak atas uang pesangon.

Penghapusan berbagai pungutan pajak yang dikenakan terhadap manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Said Iqbal mengatakan dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi sebagai Penasihat Khusus Presiden. Ia berharap Kementerian Keuangan membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh untuk membahas aspirasi tersebut.

Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan tarif pajak nol persen untuk pencairan JHT sebagai langkah awal dalam mencari solusi.

Menurut Said Iqbal, usulan tersebut didasari pertimbangan keadilan. Ia menjelaskan bahwa pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji yang diterima.

Baca Juga: Siapa Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar? Ini Perjalanan Karier Kapolda Kalbar yang Baru Dilantik

Setelah itu, pekerja juga menyisihkan sebagian penghasilannya untuk iuran JHT. Namun saat dana JHT dicairkan, manfaat tersebut kembali dikenai pajak.

Kondisi itu dinilai sebagai beban tambahan bagi pekerja sehingga organisasi buruh meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan atas manfaat jaminan sosial.

Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan dengan harapan pemerintah membuka dialog dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai pekerja saat ini berpotensi mengalami beban pajak berlapis.

 Menurutnya, penghasilan pekerja telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh), kemudian sebagian pendapatan digunakan untuk membayar iuran JHT, namun saat manfaat JHT dicairkan masih kembali dikenakan pajak.

Ia menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.

Said mengakui tidak semua perusahaan menerapkan mekanisme yang sama dalam pencatatan iuran JHT.

Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi pekerja yang benar-benar terdampak oleh pungutan pajak berganda, bukan menjadikan pengecualian sebagai dasar mempertahankan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Hingga Final Lengkap, Spanyol vs Belgia dan Inggris vs Norwegia

Selain itu, ia menilai pemerintah selama ini cukup sering memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha, seperti tax holiday, restitusi pajak, maupun berbagai fasilitas fiskal lainnya saat kondisi ekonomi mengalami tekanan.

Karena itu, Said berpendapat pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh perlakuan serupa, setidaknya melalui penghapusan pajak atas manfaat JHT yang menjadi hak mereka.

Menurutnya, JHT bukan merupakan instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang disiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam situasi kehilangan pekerjaan, dana JHT menjadi salah satu sumber utama penopang kebutuhan hidup sehingga manfaat tersebut dinilai tidak semestinya kembali dikenakan pajak.

Said juga menyoroti ketentuan mengenai batas pengenaan pajak JHT yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009.

Baca Juga: AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK, GHARIS Soroti Lonjakan Harta hingga 700 Persen

Dalam regulasi tersebut, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen, sedangkan pencairan di atas Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen.

Editor : Uways Alqadrie
#demo buruh di Kementerian keuangan #demo 9 Juli 2026 #Demo Buruh dan Mahasiswa #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa