Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kepala BKN Perjuangkan Single Salary demi Kesejahteraan ASN

Ilmidza • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:36 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

KALTIMPOST.ID, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transformasi sistem pengupahan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema gaji tunggal atau single salary system. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan stabilitas kesejahteraan para pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga mereka memasuki masa purna tugas.

​Dalam rapat kerja bersama Komite I DPD di Jakarta, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa standardisasi kesejahteraan menjadi prioritas utama. Melalui sistem single salary, seluruh komponen tunjangan yang selama ini terpisah akan diintegrasikan langsung ke dalam gaji pokok.

​Reformasi ini diharapkan dapat mengatasi persoalan klasik yang dihadapi pensiunan ASN. Pada sistem yang berjalan saat ini, pendapatan ASN didominasi oleh tunjangan kerja, sehingga ketika pensiun dan tunjangan tersebut dihapus, pendapatan mereka merosot tajam. Kondisi ini sering kali membuat masa tua para pensiunan memprihatinkan dan memicu kecenderungan di antara mereka untuk menunda masa pensiun dengan beralih ke jabatan fungsional.

​Zudan menambahkan bahwa kepastian kesejahteraan hingga hari tua akan berdampak linear terhadap mutu pelayanan publik. Dengan jaminan pendapatan yang stabil, ASN dapat bekerja dengan penuh konsentrasi, produktivitas meningkat, dan potensi perebutan jabatan struktural demi mengincar tunjangan dapat diminalkan.

Tantangan Regulasi dan Sudut Pandang Pemerintah

​Kendati BKN gencar mendorong skema ini, realisasi kebijakan single salary secara nasional masih tertahan oleh proses penyelarasan kebijakan antar-instansi:

  1. Kementerian Keuangan: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mendalami dan mengkaji lebih jauh mengenai dampak fiskal serta mekanisme implementasi dari wacana gaji tunggal ini.
  2. Kementerian PANRB: Menteri PANRB Rini Widiyantini mengungkapkan bahwa kelanjutan sistem ini masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

​Lebih lanjut, Rini meluruskan persepsi mengenai single salary. Menurutnya, konsep yang akan diterapkan ke depan bukan sekadar penggabungan angka-angka tunjangan ke dalam gaji pokok, melainkan penerapan skema total reward. Melalui total reward, apresiasi terhadap pegawai diberikan secara menyeluruh tidak hanya berupa materi, tetapi juga mencakup penyediaan lingkungan kerja yang sehat, kejelasan penjenjangan karier, efisiensi sistem kerja, serta pengakuan terhadap capaian kinerja individu.

Editor : Ilmidza
#Kepala BKN Zudan Arif #Single salary ASN