KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, yakni Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto.
Langkah tersebut akan dilakukan setelah putusan keduanya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan mekanisme pemberhentian akan segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kontroversi Wasit Argentina vs Mesir, Nama François Letexier Kembali Dikaitkan dengan STY
Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan secara konsisten terhadap seluruh hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebelumnya, MA juga menjatuhkan langkah serupa kepada sejumlah hakim dari berbagai pengadilan yang telah divonis bersalah dalam perkara pidana.
Keputusan tersebut menyusul ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Djuyamto. Dengan demikian, vonis 12 tahun penjara terhadap hakim tersebut tetap berlaku.
Nasib serupa dialami Muhammad Arif Nuryanta. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tetap harus menjalani hukuman 14 tahun penjara setelah permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung.
Baca Juga: Comeback Argentina atas Mesir Diwarnai Polemik VAR, Dua Keputusan Wasit Diprotes Keras
Dengan putusan kasasi tersebut, proses hukum terhadap kedua hakim dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. MA kini menyiapkan tahapan administratif untuk mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keduanya sebagai aparatur peradilan.
Editor : Uways Alqadrie