Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jangan Salah Beli! Ini Aturan Seragam Baru SD, SMP, dan SMA Terbaru 2026

Ilmidza • Rabu, 8 Juli 2026 | 17:26 WIB
Ilustrasi anak sekolah. Ini aturan seragam terbaru 2026.
Ilustrasi anak sekolah. Ini aturan seragam terbaru 2026.

KALTIMPOST.ID, Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, para calon peserta didik mulai sibuk menyiapkan seragam sekolah. Agar tidak keliru, penggunaan seragam wajib mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

​Berikut adalah rincian standar pakaian seragam nasional untuk setiap jenjang pendidikan:

​1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

​2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

​3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK Sederajat)

Catatan Khusus: Bagi siswi yang mengenakan jilbab, aturan berpakaian dapat disesuaikan dengan menggunakan jilbab berwarna putih serta kemeja putih berlengan panjang.

Editor : Ilmidza
#Aturan seragam sekolah