Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ingin Tunjuk Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi PMK 44/2026

Ilmidza • Rabu, 8 Juli 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi mengurus kuasa pajak.
Ilustrasi mengurus kuasa pajak.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang diundangkan pada 6 Juli 2026. Peraturan ini mengatur tentang tata cara serta persyaratan bagi pihak yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak dalam mengurus hak dan kewajiban perpajakannya, dengan fokus utama memperketat standar standar kompetensi.

​Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022), yang menyatakan bahwa kuasa wajib pajak bisa berasal dari unsur konsultan pajak, pihak lain, maupun anggota keluarga. Melalui PMK terbaru ini, syarat pemahaman mendalam tentang hukum perpajakan diperjelas bagi para kuasa non-keluarga.

​Berikut adalah poin-poin penting mengenai pembuktian kompetensi dan masa transisi aturan tersebut:

​Bukti Kompetensi Berdasarkan Jenis Kuasa

​Kelayakan seorang kuasa dalam memahami regulasi perpajakan dibedakan menjadi dua kategori utama:

​Kebijakan Masa Transisi (Berlaku hingga 31 Desember 2026)

​Guna memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang belum memiliki izin resmi atau SKT, Kemenkeu menyediakan jalur alternatif yang berlaku sementara hingga akhir tahun 2026. Pihak luar non-konsultan tetap bisa menjadi kuasa asalkan memenuhi salah satu syarat berikut:

  1. ​Memiliki sertifikat kelulusan brevet pajak.
  2. ​Memiliki ijazah pendidikan tinggi formal bidang perpajakan (minimal jenjang Diploma III) dari kampus berakreditasi A.

​Prosedur Pengajuan Jalur Alternatif

​Jika wajib pajak memilih menggunakan kuasa dengan kualifikasi transisi di atas, proses administrasi wajib mengikuti ketentuan berikut:

Editor : Ilmidza
#pmk