KALTIMPOST.ID, BOGOR – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengamankan barang bukti bernilai fantastis saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding bangunan. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata menyimpan tujuh koper berisi emas batangan, mata uang asing, hingga uang tunai.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Baca Juga: Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026 Hingga Final Lengkap, Spanyol vs Belgia dan Inggris vs Norwegia
Jika dikonversikan, seluruh aset yang ditemukan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain harta bernilai tinggi itu, polisi juga membawa sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun asal-usul barang bukti.
Seluruh barang tersebut akan disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih menelusuri hubungan aset yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.
Hingga kini identitas pemilik rumah belum diungkap kepada publik. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan aset tersebut.
Totok juga memastikan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun diamankan dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung sehingga informasi lebih rinci akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Selama penggeledahan berlangsung, aparat bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi. Sejumlah personel dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terlihat keluar masuk rumah dua lantai tersebut.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di sektor batu bara yang berkaitan dengan PLN, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penelusuran perkara yang juga menyentuh ASABRI dan Krakatau Steel.
Baca Juga: Jelang Argentina vs Swiss, Pertahanan La Albiceleste Mulai Keropos
Sebelumnya, penyidik lebih dahulu menggeledah sebuah restoran di kawasan de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar, serta menemukan dua brankas yang kini turut menjadi barang bukti dalam penyidikan.
Editor : Uways Alqadrie