KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijatuhi hukuman pidana. Menurutnya, tujuan utama yang diperjuangkan kliennya sejak awal hanya meminta kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi pokok persoalan.
Baca Juga: Daftar 12 Lokasi yang Digeledah Polri Terkait Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan PT CBS
Wirawan mengatakan, terdapat perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terdakwa. Ia menilai, selama proses hukum berjalan, banyak pihak yang mendesak agar kliennya dihukum berat. Sebaliknya, tim pembela mengaku tidak pernah mengajukan tuntutan agar Jokowi diproses secara pidana.
Menurutnya, permintaan yang disampaikan selama ini sebatas menginginkan pembuktian dokumen pendidikan tersebut dilakukan secara terbuka melalui mekanisme hukum. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses konstitusional yang semestinya dapat diuji di depan persidangan.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menyoroti arah penanganan perkara. Mereka berpendapat bahwa persidangan lebih banyak membahas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara substansi awal yang menjadi sumber sengketa dinilai belum mendapat ruang pembuktian.
Baca Juga: Fantastis! Polisi Sita Emas 74 Kg, Dolar AS-Singapura dan Uang Tunai, Total Rp476 Miliar
Perkara ini bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Dokter Tifa sebagai terdakwa. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya setelah majelis hakim mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan pihak pembela.
Editor : Uways Alqadrie