Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gugat UU MD3 ke MK, Mahasiswa Minta Masa Jabatan Anggota DPR dan DPRD Dibatasi

Ari Arief • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:30 WIB
Screenshot persidangan dan mahasiswa yang mengajukan gugatan.(Youtube MK)
Screenshot persidangan dan mahasiswa yang mengajukan gugatan.(Youtube MK)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Ketentuan masa jabatan anggota legislatif yang tanpa batas periode mulai dipersoalkan. Isma Maulana Ihsan, mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring pada Selasa (7/7/2026), Isma menggugat sejumlah pasal krusial. Di antaranya Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pasal-pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun, namun dinilai cacat karena tidak membatasi berapa periode seseorang boleh menjabat kembali.

Baca Juga: Kebakaran Maut di Sungai Parit PPU, Dua Bocah Tewas Terbakar

"Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat—atau Dewan Rakyat—telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral," ujar Isma di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Menurut Isma, tidak adanya batasan ini memperkuat cengkeraman oligarki politik dan politik kekerabatan. Jabatan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah berisiko menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkaran elite yang sama. Padahal, pembatasan diperlukan demi mendorong regenerasi politik, mencegah penumpukan kekuasaan, serta membuka ruang bagi figur-figur baru.

Baca Juga: Duel Panas Prancis vs Maroko, Mbappe dan Hakimi Tak Lagi Jadi Bestie

Lebih lanjut, ia juga menyoroti fenomena mantan terpidana korupsi yang bisa dengan mudah kembali mencalonkan diri dan terpilih pasca-menjalani hukuman akibat celah regulasi ini. Oleh sebab itu, ia meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan.

Catatan dan Arahan Hakim MK

Merespons permohonan tersebut, Panel Hakim MK memberikan sejumlah catatan kritis. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga: DPRD Paser Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Desak Pemkab Percepat Aturan Pendongkrak PAD

"Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu. Apakah ini berlaku legal standing-nya? Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini? Hal itu perlu diperkuat," tegas Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyarankan agar pemohon membedah kembali putusan-putusan MK terdahulu yang pernah menguji norma serupa agar argumentasi yang dibangun lebih kokoh. Ia juga meminta petitum permohonan dipisah per norma agar lebih sistematis.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengetok palu dan memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan. Berkas perbaikan permohonan tersebut wajib diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB sebelum perkara dijadwalkan kembali untuk sidang berikutnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#UU MD3 #mpr #petahana #dpr #gugat