KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menuntaskan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) tiga lantai di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) dini hari.
Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan berakhir sekitar pukul 04.15 WIB. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, penyidik keluar dari ruko dengan membawa berbagai barang bukti, di antaranya koper berukuran besar, tas jinjing, monitor komputer, serta sejumlah dokumen.
Baca Juga: Isu Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, DPR Buka Suara dan Tunggu Konfirmasi Resmi
Seluruh barang kemudian dimasukkan ke kendaraan operasional sebelum rombongan meninggalkan lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, ruko tersebut merupakan lokasi ke-13 yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan bersama antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara. Karena itu, tidak menutup kemungkinan masih ada lokasi lain yang akan menjadi sasaran penyidik.
Saat memasuki bangunan, petugas sempat membuka paksa akses menuju lantai atas dengan memotong rantai menggunakan mesin gerinda. Langkah itu dilakukan karena sebagian akses dalam kondisi terkunci.
Meski belum membeberkan siapa pemilik ruko tersebut, Budi memastikan penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh barang bukti masih akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui perannya dalam penyidikan.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan operasi yang sebelumnya dilakukan di sejumlah titik pada Rabu (8/7). Saat itu, penyidik menggeledah money changer, Kafe De'Clan Signature di Cipete, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek batu bara PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, serta perkara di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara itu meliputi dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Tergusur Lagi, Mbappe Kembali Pimpin Usai Cetak Gol ke-8
Budi menegaskan, penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah sehingga aparat diminta mengusutnya secara menyeluruh. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Editor : Uways Alqadrie