KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan nominee atau pihak yang dipinjam namanya dalam kepemilikan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Properti tersebut sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik penggunaan nominee merupakan salah satu pola yang kerap dipakai untuk menyamarkan kepemilikan aset hasil tindak pidana.
Baca Juga: Pengakuan Jampidsus Febrie soal Uang di Rumah Sentul: Ada Pemilik, Siap Dibuktikan Secara Hukum
Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri siapa pemilik yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pengendali atau pemilik sebenarnya.
Menurut Asep, penelusuran akan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, aliran transaksi keuangan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembelian aset. Langkah tersebut bertujuan memastikan apakah terdapat upaya menyembunyikan kepemilikan harta melalui nama orang lain.
Rumah yang kini menjadi perhatian publik itu sebelumnya digeledah tim gabungan Polri.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, perangkat elektronik, emas batangan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Di tengah berkembangnya penyidikan, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ikut dikaitkan dengan rumah tersebut. Namun, status kepemilikan aset itu masih menjadi bagian dari proses pendalaman aparat penegak hukum.
KPK menegaskan akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain apabila ditemukan informasi atau alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
Setiap temuan akan diverifikasi melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Aparat menegaskan seluruh pihak yang namanya dikaitkan dalam perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Uways Alqadrie