KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Menurut mereka, penyidik telah memiliki lebih dari batas minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Baca Juga: Mengapa Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejaksaan Agung? Ini Penjelasan Resmi Polri
Tim hukum Polda Metro Jaya menjelaskan, penetapan Roy sebagai tersangka didasarkan pada sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan para saksi yang saling menguatkan, dokumen dan petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.
Selain itu, penyidik menyebut seluruh alat bukti yang dikumpulkan telah melalui penelitian jaksa penuntut umum. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti pada 19 Juni 2026.
Polda Metro Jaya juga menegaskan Roy telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum status hukumnya ditingkatkan.
Karena itu, kepolisian menilai dalil yang menyebut penetapan tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup tidak sesuai dengan fakta penyidikan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro turut menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.
Mereka menyebut proses penyidikan telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga perkara tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Atas dasar tersebut, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Pantura Indramayu Hari Ini, 13 Orang Tewas Usai Pikap Ditabrak Truk Tronton
Permohonan praperadilan itu diajukan Roy melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, yang meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
Sebelumnya, Roy juga pernah mengajukan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah menurut hukum.
Editor : Uways Alqadrie