KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik ilegal sepanjang semester pertama 2026.
Dalam operasi yang digelar pada Mei 2026, petugas menemukan 2.205 jenis kosmetik ilegal dengan total sekitar 2.127.765 produk atau pieces. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp35,8 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan jumlah temuan tersebut meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun, menurutnya, lonjakan itu tidak menunjukkan peredaran kosmetik ilegal semakin meluas.
Baca Juga: Teror Bom saat MPLS di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Kantongi Identitas Pengirim Ancaman WhatsApp
Ia menegaskan peningkatan angka temuan lebih dipengaruhi oleh pengawasan yang kini semakin efektif melalui koordinasi BPOM pusat, balai BPOM di berbagai daerah, serta dukungan sejumlah instansi terkait.
Dari seluruh produk yang diamankan, lebih dari 86 persen merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Sementara itu, lebih dari 90 persen berasal dari produk impor yang masuk ke pasar Indonesia secara tidak sesuai ketentuan.
BPOM menilai pengawasan yang diperketat menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang belum terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan dengan memastikan telah memiliki izin edar resmi.
Aturan Baru Iklan Obat
Di sisi lain, BPOM juga menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Regulasi yang berlaku sejak April 2026 itu bertujuan memperketat pengawasan terhadap promosi obat agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa obat resep hanya boleh dipromosikan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sementara obat tanpa resep masih dapat diiklankan kepada masyarakat, tetapi wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan.
Baca Juga: Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Messi: Ini Pertama Kalinya Buat Saya
Persetujuan iklan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi yang memiliki izin edar. Dengan demikian, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, maupun pihak lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.
BPOM juga melarang tenaga kesehatan, aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, serta influencer atau figur publik menjadi bintang iklan maupun memberikan testimoni untuk promosi obat.
Ketentuan tersebut diterapkan guna menjaga objektivitas informasi sekaligus mencegah praktik promosi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie