Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Loh! Pajak Kendaraan Sudah Lunas, Kok Tetap Ditilang? Polisi Ungkap Penyebabnya

Dwi Puspitarini • Selasa, 14 Juli 2026 | 06:41 WIB
Ilustrasi BBNKB kendaraan bekas gratis, namun ada biaya lainnya yang harus dibayarkan. (Ist)
Ilustrasi Membayar pajak kendaraan online memang semakin mudah. Namun, polisi mengingatkan bahwa pemilik kendaraan belum tentu terbebas dari tilang. (Ist)

KALTIMPOST.ID - Membayar pajak kendaraan online memang semakin mudah. Namun, polisi mengingatkan bahwa pemilik kendaraan belum tentu terbebas dari tilang meski pajak tahunan sudah dilunasi secara digital.

Menurut penjelasan kepolisian, pembayaran pajak kendaraan online hanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Sementara itu, dokumen STNK tetap harus memperoleh pengesahan resmi agar dinyatakan sah saat kendaraan digunakan di jalan.

Karena itu, pengendara yang hanya mengandalkan bukti pembayaran elektronik tanpa menyelesaikan proses pengesahan STNK tetap berisiko dikenai sanksi saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Mengapa Tetap Bisa Ditilang?

Penyebab utamanya adalah lembar STNK belum mendapatkan cap atau pengesahan tahunan dari petugas berwenang.

Meski pembayaran pajak telah tercatat secara elektronik, dokumen tersebut belum dianggap lengkap apabila pemilik kendaraan belum melakukan pengesahan fisik sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, bukti pembayaran digital tidak menggantikan fungsi pengesahan pada STNK.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Bayar Pajak Online?

Setelah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan online, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mendatangi Samsat atau layanan Samsat Keliling untuk melakukan pengesahan STNK.

Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran yang telah dilakukan secara online, kemudian memberikan pengesahan resmi pada dokumen STNK. Tahapan ini menjadi bagian penting agar kendaraan memenuhi persyaratan administrasi saat digunakan di jalan raya.

Jangan Abaikan Pengesahan STNK

Pengesahan tahunan pada STNK berfungsi sebagai bukti bahwa data registrasi kendaraan telah diperbarui sesuai ketentuan. Oleh karena itu, proses ini tidak boleh dilewatkan meskipun pembayaran pajak telah dilakukan melalui aplikasi atau layanan digital.

Dengan melengkapi seluruh tahapan administrasi, pemilik kendaraan dapat menghindari kendala saat ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya fokus pada kemudahan pembayaran digital, tetapi memastikan seluruh proses administrasi kendaraan telah diselesaikan hingga tahap pengesahan STNK. Langkah sederhana ini dapat membantu pengendara terhindar dari tilang sekaligus memastikan dokumen kendaraan tetap sah saat berkendara.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sumber : pojoksatu.id
Pajak Kendaraan Online samsat stnk tilang polisi