Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejagung Telusuri Dugaan Bunker dan Brankas Rahasia Milik Febrie Adriansyah, Tim Khusus Dibentuk Usut Kasus Korupsi-TPPU

Uways Alqadrie • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:23 WIB
Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Salah satu yang kini menjadi perhatian penyidik adalah informasi mengenai dugaan keberadaan bunker serta brankas lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan setiap informasi yang diterima akan diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Dipastikan Tak Lagi Dijaga TNI, Kejagung Bantah Isu Umrah ke Luar Negeri

Menurutnya, langkah yang diambil penyidik didasarkan pada alat bukti dan kebutuhan penanganan perkara, bukan sekadar opini atau isu yang berkembang di ruang publik.

"Semua informasi akan kami telusuri. Jika penyidik menilai diperlukan tindakan tambahan untuk kepentingan pembuktian, tentu akan dilakukan sesuai prosedur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7).

Pendalaman tersebut muncul setelah adanya perhatian dari Komisi III DPR RI terkait kemungkinan masih terdapat bunker maupun brankas lain yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.

Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara Febrie disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lain yang melibatkan penyelenggara negara.

Untuk menjamin objektivitas proses hukum, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang menangani perkara tersebut. Tim itu dipilih secara khusus agar tidak memiliki hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tersangka.
Baca Juga: Donald Trump Klaim Mojtaba Khamenei 90 Persen Tewas, Iran Belum Beri Pernyataan Resmi

Selain membentuk tim khusus, Kejagung memastikan proses penyidikan berlangsung secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari pengawasan, Kejaksaan Agung juga akan meminta supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjaga independensi selama penanganan perkara berlangsung.

Editor : Uways Alqadrie
Febrie Adriansyah Febrie Adriansyah resmi tersangka jampidsus kejagung Jaksa Agung ST Burhannudin