KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi setelah penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dialihkan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menilai salah satu kemungkinan adalah pengajuan praperadilan oleh Febrie apabila merasa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Mahfud, peluang tersebut muncul apabila tersangka belum pernah diperiksa penyidik sebelum status hukumnya ditetapkan, kemudian penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Ia menilai kondisi itu dapat dijadikan dasar untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, Mahfud juga mengingatkan adanya kemungkinan lain, yakni proses penyidikan berjalan lebih lambat setelah berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung.
Mengingat Febrie pernah menduduki jabatan strategis di institusi tersebut, ia menilai publik berpotensi menaruh perhatian terhadap independensi penanganan perkara.
Mahfud mengatakan, apabila proses hukum tidak berkembang secara optimal, dikhawatirkan penyidikan hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan dan tidak menjangkau pihak lain apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak tambahan.
Skenario lain yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah apabila perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hingga akhirnya dihentikan melalui mekanisme deponering.
Baca Juga: Donald Trump Klaim Mojtaba Khamenei 90 Persen Tewas, Iran Belum Beri Pernyataan Resmi
Menurut Mahfud, kondisi seperti itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Editor : Uways Alqadrie