KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Sony merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang meliputi dugaan mark-up pengadaan barang serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan.
Baca Juga: Insiden Pesawat Ryanair: Kepala Penumpang Sempat Keluar Jendela Kabin, Begini Kronologinya
Hasilnya, Sony dinilai belum memenuhi ketentuan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
Menurut Susilaningtias, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan. Salah satunya, pihak pemohon belum mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut kepada LPSK.
Selain itu, dari hasil penyelidikan yang diterima LPSK, Sony justru diduga sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi unsur sebagai pelaku yang membantu mengungkap aktor utama.
LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman nyata maupun tekanan terhadap Sony yang dapat menjadi pertimbangan pemberian status JC. Di sisi lain, Sony belum menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, LPSK menyatakan seluruh syarat pemberian status justice collaborator belum terpenuhi sehingga permohonan resmi ditolak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dahulu menolak permohonan serupa. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi MBG sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai JC.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan, Ini Tiga Skenario Kasusnya
Alasan lain, selama pemeriksaan Sony disebut belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Padahal, pengakuan terhadap tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu syarat penting bagi tersangka yang mengajukan status justice collaborator.
Kasus dugaan korupsi program MBG masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara melalui pengadaan barang dan pengelolaan titik SPPG tersebut.
Editor : Uways Alqadrie