Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

ASN BPN Sumut Tewas Usai Diduga Diperas Rp4,5 Juta: Polisi Ungkap Kronologi dari MiChat hingga Terjun dari Lantai 12

Uways Alqadrie • Kamis, 16 Juli 2026 | 10:03 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, MEDAN – Kepolisian mengungkap fakta baru di balik kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) BPN Sumatera Utara berinisial AL yang ditemukan meninggal dunia di area Apartemen Skyview Setiabudi, Medan. 

Korban yang asal Nias tersebut diduga mengakhiri hidupnya setelah mendapat tekanan dan dugaan pemerasan dari dua perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Baca Juga: Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Rekam Jejak dan Kariernya

Hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan mengarah pada dugaan bahwa korban diminta membayar tambahan uang sebesar Rp4,5 juta setelah bertemu kedua perempuan tersebut di sebuah kamar apartemen.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, salah satu perempuan berinisial FR awalnya berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi. Saat pertemuan berlangsung, FR datang bersama rekannya berinisial JS.

Setelah transaksi layanan seksual berlangsung, kedua perempuan itu diduga meminta tambahan pembayaran. Korban menolak dengan alasan sudah tidak memiliki uang.

Menurut penyidik, kedua perempuan kemudian meminta korban menunjukkan saldo rekening untuk membuktikan kondisi keuangannya. Situasi itu diduga membuat korban berada di bawah tekanan.

Dalam kondisi emosional, korban sempat mengutarakan ancaman akan melompat dari lantai apartemen apabila terus dipaksa membayar. Polisi menyebut ancaman tersebut tidak menghentikan tekanan yang diterima korban hingga akhirnya korban benar-benar terjatuh dari lantai 12 dan meninggal dunia di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan FR dan JS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Pikap Kopdes Merah Putih Capai Rp5,5 Triliun, Ini Respons Purbaya

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Hafizullah mengatakan, JS lebih dahulu diamankan di sebuah penginapan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/7/2026). Saat ditangkap, tersangka diduga sedang bersiap meninggalkan lokasi.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan unsur pemerasan dan keterkaitannya dengan kematian korban. Polisi juga melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kasus tersebut.

Kenalan Melalui MiChat

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, korban merupakan pegawai BPN Kabupaten Nias yang datang ke Kota Medan untuk mengurus administrasi kepegawaiannya di Kantor BPN Sumatera Utara.

Menurut penyidik, korban tiba di Medan pada Kamis (9/7/2026) guna mengambil surat keputusan (SK) sebagai ASN. Setelah menyelesaikan urusan tersebut, korban memilih menginap di Apartemen Sky View.

Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, korban memesan jasa pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat. Dua perempuan, masing-masing berinisial JS (29) dan FR (31), kemudian datang ke apartemen sekitar pukul 04.20 WIB.

Polisi menyebut korban akhirnya memilih menggunakan jasa JS karena wajah FR dinilai tidak sesuai dengan foto profil yang ditampilkan di aplikasi. Pembatalan itu membuat FR meminta biaya pembatalan sebesar Rp400 ribu.

Sementara itu, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk layanan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap korban diduga meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut diberikan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.

Baca Juga: Nama 9 Jaksa Sebagian Besar Eks KPK yang Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Status Tersangka di 3 Sprindik

Pada momen itulah, menurut penyidik, kedua perempuan diduga meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Saat korban menolak karena tidak memiliki uang, keduanya disebut terus mendesak hingga meminta korban memperlihatkan saldo rekening melalui telepon genggam.

Penyidik menetapkan JS dan FR sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian.

Editor : Uways Alqadrie
Poltabes Medan ASN BPN Sumut bunuh diri Apartemen Sky View Medan polda sumut kriminal medan