KALTIMPOST.ID, Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem desil sebagai basis awal seleksi kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Oleh sebab itu, tidak seluruh elemen masyarakat otomatis mendapatkan dana PKH pada pencairan Tahap 3 di bulan Juli 2026 ini.
Sebagai program bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan, PKH berfokus membuka akses pada fasilitas mendasar seperti sektor kesehatan dan pendidikan, sekaligus menekan angka kemiskinan serta kesenjangan sosial.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2026
Masyarakat harus melengkapi persyaratan regulasi dari pemerintah agar sah menjadi penerima manfaat, di antaranya:
- Tercatat sebagai keluarga miskin/rentan yang masuk dalam DTSEN.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen e-KTP dan KK aktif yang sah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri, serta tidak sedang terikat program bansos pemerintah lainnya.
- Memiliki anggota keluarga dengan kondisi berikut:
- Ibu hamil/menyusui.
- Anak usia dini/balita (dibatasi paling banyak 2 anak).
- Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan.
- Lansia dengan usia minimal 60 tahun.
- Penyandang disabilitas kategori berat.
Jadwal Penyaluran PKH Tahun 2026
Menurut data BPS terbaru yang diproses oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pencairan pada 20 Juli 2026 telah memasuki triwulan ketiga. Skema penyaluran PKH sendiri didistribusikan berkala sebanyak empat kali dalam setahun (per tiga bulan) lewat lembaga perbankan atau PT Pos Indonesia:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Nominal Dana Bansos PKH Per Kategori
Besaran uang tunai yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dari delapan kategori penerima manfaat berikut:
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10,8 Juta/Tahun (Rp 2.700.000/Tahap)
- Ibu Hamil / Menyusui: Rp 3 Juta/Tahun (Rp 750.000/Tahap)
- Anak Usia Dini (Balita): Rp 3 Juta/Tahun (Rp 750.000/Tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 Juta/Tahun (Rp 600.000/Tahap)
- Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp 2,4 Juta/Tahun (Rp 600.000/Tahap)
- Pelajar SMA: Rp 2 Juta/Tahun (Rp 500.000/Tahap)
- Pelajar SMP: Rp 1,5 Juta/Tahun (Rp 375.000/Tahap)
- Pelajar SD: Rp 900 Ribu/Tahun (Rp 225.000/Tahap)
Metode Pengecekan Status Penerima PKH
Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaannya melalui dua alternatif cara praktis berikut:
- Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi portal online di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Ketikkan nomor NIK KTP Anda secara akurat.
- Tulis 4 digit huruf kode verifikasi visual yang tertera pada layar.
- Ketuk opsi "CARI DATA" untuk memproses informasi status kepesertaan Anda.
- Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di App Store atau Play Store.
- Tekan menu "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akses pengguna.
- Isi data profil mulai dari Nama Lengkap, NIK, alamat email, serta password.
- Unggah foto KTP beserta swafoto (selfie) pendukung.
- Tekan tombol "Buat Akun Baru" dan lakukan konfirmasi via kotak masuk email jika diperlukan.
- Setelah berhasil login, periksa menu "Profil" untuk memantau status bansos yang Anda maupun anggota keluarga lainnya dapatkan.