KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku memperoleh dokumen yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan melalui akun media sosial X menjelang agenda putusan sela dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Dokter Tifa menyebut dokumen tersebut berasal dari rentang waktu 2005 hingga 2019. Ia meyakini berkas itu akan menjadi bukti penting apabila persidangan memasuki tahap pembuktian.
Baca Juga: Warga Sumbar dan Riau Diduga Disekap di Myanmar: Mengaku Disiksa dan Diperas hingga Rp220 Juta
Dalam unggahannya, ia mengatakan dokumen yang diterimanya merupakan "pertolongan yang datang dari arah tak terduga" dan mengklaim isinya dapat menghebohkan publik apabila dipaparkan di ruang sidang.
Namun, hingga kini isi dokumen tersebut belum dipublikasikan maupun diuji di persidangan.
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.
Putusan sela akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan pihak terdakwa diterima atau ditolak. Jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan alat bukti dari masing-masing pihak.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap hadir langsung di persidangan apabila perkara berlanjut.
Menurutnya, Jokowi akan membawa dokumen ijazah asli mulai dari jenjang sekolah dasar hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: Daftar 26 Kawasan Perairan Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi, BMKG Keluarkan Peringatan
Hingga saat ini, klaim mengenai dokumen yang disampaikan Dokter Tifa masih sebatas pernyataan pihak yang bersangkutan dan belum diuji maupun dinilai keabsahannya dalam proses persidangan.
Editor : Uways Alqadrie