KALTIMPOST.ID, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan kontroversial pada peringatan Hari Koperasi Nasional yang memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
Di kesempatan tersebut, Prabowo mempersilakan masyarakat Indonesia untuk mencari negara lain apabila mereka merasa masa depan Indonesia suram.
“Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang,” ujar Prabowo.
Pernyataan Presiden RI tersebut sejalan dengan pemberlakuan aturan tarif baru yang mengatur biaya administrasi bagi mereka yang ingin melepaskan status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, pemerintah menetapkan biaya Rp 5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden.
Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan resmi diundangkan pada 2 Juli 2026.
Tak hanya tarif permohonan tersebut, bagi masyarakat yang ingin melepas kewarganegaraannya juga akan dikenai biaya tambahan Rp 3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan.
Tidak hanya soal kehilangan status, aturan ini juga merinci tarif layanan lainnya, seperti permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan atau permohonan tetap menjadi WNI yang masing-masing dipatok sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, untuk penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan, tarif yang dikenakan adalah Rp 500 ribu per permohonan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat menyeluruh, bukan kebijakan yang dibuat secara khusus hanya untuk satu jenis layanan.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan ini dipicu oleh perubahan nomenklatur kementerian menyusul pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujar Widodo.
Ia juga menambahkan dalam aturan baru ini, terdapat ratusan jenis tarif yang sebenarnya tetap dipertahankan, dan penyesuaian pada beberapa sektor dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” tegasnya.
Editor : Hernawati