KALTIMPOST.ID, Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Pada tahun 2026 ini, peringatan HAN memasuki usianya yang ke-42 dan jatuh pada hari Kamis (23/7).
Momen ini mengusung tema ”Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Sebuah pesan mendalam yang mengajak seluruh elemen—mulai dari keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, hingga pemerintah—untuk saling bergandengan tangan menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang calon pemimpin masa depan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat: apakah Hari Anak Nasional merupakan tanggal merah atau hari libur?
Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
Jawabannya: tidak libur. Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 23 Juli tidak masuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Meskipun menjadi momen penting untuk mengampanyekan pemenuhan hak dan kesejahteraan anak, aktivitas persekolahan maupun perkantoran tetap berjalan normal. Peringatan HAN biasanya diisi dengan pelbagai agenda edukatif, perlombaan, serta kampanye perlindungan anak di sekolah maupun instansi pemerintah tanpa menghentikan roda aktivitas harian.
Bulan Juli "Bersih" Tanggal Merah
Bagi Anda yang berburu libur panjang, bulan Juli 2026 tampaknya harus dilewati dengan ekstra sabar. Berdasarkan SKB 3 Menteri, sepanjang bulan Juli tidak terdapat satu pun hari libur nasional atau cuti bersama di luar libur akhir pekan hari Minggu.
Tanggal merah terdekat baru bisa dinikmati pada bulan berikutnya. Berikut adalah sisa agenda libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026:
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal