​Peralihan dari DTKS ke DTSEN, Panduan Cek Status dan Cara Daftar Bansos

Ilmidza • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi penerima bansos.
Ilustrasi penerima bansos.

KALTIMPOST.ID. Pemerintah secara resmi telah menggantikan fungsi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penerima bantuan sosial (bansos). Perubahan ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Februari 2025.

​Berbeda dari DTKS yang hanya berfokus pada masyarakat miskin, DTSEN mencakup potret kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia secara menyeluruh.

Cara Cek Status Penerima Bansos di Laman Kemensos

​Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara online:

  1. ​Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. ​Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  3. ​Masukkan kode captcha yang tertera pada layar (klik ikon 🔄 untuk memperbarui jika kode kurang jelas).
  4. ​Klik tombol "Cari Data".
  5. ​Sistem akan menampilkan rincian informasi berupa:
    • ​Nama penerima
    • ​Tingkat desil
    • ​Status penerimaan bansos
    • ​Periode penyaluran bantuan

Prosedur Pendaftaran Penerima Bansos Baru

​Meski data seluruh warga secara umum sudah tercatat di DTSEN, status penerima bansos tetap ditentukan oleh verifikasi tingkat kesejahteraan dan kriteria masing-masing program. Bagi warga yang membutuhkan tetapi belum menerima bansos, pendaftaran dapat diajukan secara online maupun offline.

1. Pendaftaran Online via Aplikasi 'Cek Bansos'

2. Pendaftaran Offline via Kantor Desa/Kelurahan

Editor : Ilmidza
cek bansos cek bansos 2026