KALTIMPOST.ID. Pemerintah secara resmi telah menggantikan fungsi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penerima bantuan sosial (bansos). Perubahan ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 5 Februari 2025.
Berbeda dari DTKS yang hanya berfokus pada masyarakat miskin, DTSEN mencakup potret kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia secara menyeluruh.
Cara Cek Status Penerima Bansos di Laman Kemensos
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri secara online:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera pada layar (klik ikon 🔄 untuk memperbarui jika kode kurang jelas).
- Klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan rincian informasi berupa:
- Nama penerima
- Tingkat desil
- Status penerimaan bansos
- Periode penyaluran bantuan
Prosedur Pendaftaran Penerima Bansos Baru
Meski data seluruh warga secara umum sudah tercatat di DTSEN, status penerima bansos tetap ditentukan oleh verifikasi tingkat kesejahteraan dan kriteria masing-masing program. Bagi warga yang membutuhkan tetapi belum menerima bansos, pendaftaran dapat diajukan secara online maupun offline.
1. Pendaftaran Online via Aplikasi 'Cek Bansos'
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun baru dengan memilih "Buat Akun Baru".
- Isi data diri secara lengkap (Nomor KK, NIK, nama sesuai KTP, nomor HP, dan email aktif).
- Buat username serta password.
- Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) memegang KTP, lalu selesaikan pembuatan akun.
- Login menggunakan akun yang telah dibuat, lalu masuk ke menu "Usulan".
- Lengkapi data pribadi dan unggah dokumen pendukung (foto KTP, KK, serta foto kondisi rumah/tempat tinggal).
- Pantau proses verifikasi secara berkala melalui aplikasi.
2. Pendaftaran Offline via Kantor Desa/Kelurahan
- Siapkan dokumen persyaratan (e-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Domisili jika alamat berbeda dari KTP).
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat sesuai domisili.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan isi formulir pengajuan.
- Petugas akan melakukan verifikasi lapangan (survey ke rumah) untuk mencocokkan data.
- Setelah diverifikasi, pihak pemerintah daerah akan mengunggah data pemohon ke dalam sistem DTSEN.
- Status pengajuan selanjutnya dapat dipantau melalui laman atau aplikasi Cek Bansos.