KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah terus melanjutkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan. Namun, hingga saat ini besaran iuran peserta belum mengalami perubahan.
Masa transisi menuju penerapan KRIS masih berlangsung sehingga masyarakat tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah akan menetapkan besaran tarif baru setelah seluruh tahapan implementasi selesai.
Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam, John Herdman Jadi Sorotan Usai Salah Sebut Data Naturalisasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Menurutnya, tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meskipun sistem pelayanan rawat inap berganti.
"Tarifnya memang belum diputuskan, tetapi desain kebijakan ini diupayakan tetap menggunakan besaran yang sama," ujarnya.
Perubahan sistem tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nom
or 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Melalui aturan itu, layanan rawat inap nantinya menggunakan satu standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta.
Sambil menunggu ketentuan terbaru, pembayaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPPK dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.
PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta juga dikenai iuran 5 persen dari gaji, dengan komposisi pembayaran yang sama.
Anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua dikenai iuran 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja masih membayar:
Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 disubsidi pemerintah.
Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan kelas II.
Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan kelas I.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu veteran memperoleh iuran yang dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa peserta tetap wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10. Sementara itu, keterlambatan pembayaran tidak langsung dikenai denda. Denda baru diberlakukan apabila peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Dengan demikian, meski sistem kelas layanan akan digantikan oleh KRIS, masyarakat belum perlu khawatir terhadap perubahan iuran karena besarannya masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Editor : Uways Alqadrie