Johnson & Johnson Bayar Rp 90 Triliun demi Akhiri Gugatan Bedak Talek Diduga Sebabkan Kanker Ovarium

Almasrifah • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:27 WIB
Johnson & Johnson (J&J) sepakat bayar sekitar Rp90 triliun untuk selesaikan gugatan produk bedak talek penyebab kanker ovarium.
Johnson & Johnson (J&J) sepakat bayar sekitar Rp90 triliun untuk selesaikan gugatan produk bedak talek penyebab kanker ovarium.

KALTIMPOST.ID, Johnson & Johnson (J&J) sepakat membayar sekitar 5,5 miliar dolar AS atau setara Rp90 triliun untuk menyelesaikan ribuan gugatan terkait produk bedak berbahan talek.

Gugatan tersebut menuding produk bedak bayi dan produk talek milik perusahaan tersebut menyebabkan kanker ovarium pada pengguna.

Kesepakatan ini mencakup sekitar 76.000 klaim hukum. Perkara tersebut sebagian besar diajukan oleh perempuan yang mengaku mengalami kanker ovarium setelah menggunakan produk talek J&J dalam jangka panjang.

Sengketa hukum ini telah berlangsung hampir satu dekade. Penyelesaian tersebut menjadi salah satu kesepakatan hukum terbesar dalam sejarah perusahaan.

Meski sudah disepakati, pembayaran belum langsung berlaku. Kesepakatan harus mendapat persetujuan sedikitnya 95 persen penggugat yang masih terlibat dalam perkara di pengadilan federal maupun negara bagian.

Baca Juga: Siapa Don Ritto? Profil, Agama, dan Biodata Lengkap: Dari Satu Kampus, Kini Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Para penggugat sebelumnya menuduh Johnson & Johnson gagal memberikan peringatan terkait dugaan risiko kesehatan dari penggunaan produk talek.

Sebagian gugatan juga menyebut adanya dugaan kandungan asbes dalam produk tersebut. Asbes merupakan mineral yang telah lama dikaitkan dengan berbagai jenis kanker.

Johnson & Johnson membantah seluruh tuduhan itu. Perusahaan menyatakan produk talek mereka aman digunakan dan tidak terbukti mengandung asbes.

Wakil Presiden Bidang Litigasi Johnson & Johnson, Erik Haas, mengatakan penyelesaian ini dilakukan untuk mengakhiri proses hukum yang berlangsung panjang.

"Meski kami yakin perusahaan pada akhirnya akan memenangkan perkara jika proses hukum terus berjalan, penyelesaian ini memungkinkan perusahaan meninggalkan persoalan tersebut dan tetap fokus mengembangkan obat-obatan serta perangkat medis yang menyelamatkan nyawa," ujar Haas.

Johnson & Johnson memperkirakan pembayaran sekitar 3 miliar dolar AS akan dilakukan pada 2027. Pembayaran berikutnya dijadwalkan berlanjut pada 2028.

Nilai akhir penyelesaian masih dapat berubah. Besarannya bergantung pada jumlah penggugat yang menerima kesepakatan tersebut.

Pengacara yang mewakili sekitar 2.500 klien, Chris Seeger, menyebut total pembayaran berpotensi mencapai 7 miliar dolar AS atau lebih.

"Kami mendapatkan penyelesaian yang adil dan para klien kami akan merasa puas dengan hasil ini," kata Seeger.

Sebelum kesepakatan ini tercapai, Johnson & Johnson sempat mencoba menghentikan gugatan melalui strategi hukum Texas two-step.

Baca Juga: Kekayaan dan Agama Destry Damayanti: Tembus Rp 100 M, Ini Koleksi Mobil Listrik, Aset Mewah, dan Akun Instagram

Melalui strategi tersebut, perusahaan memindahkan tanggung jawab perkara talek ke anak perusahaan yang kemudian mengajukan perlindungan kebangkrutan.

Namun, sejumlah pengadilan Amerika Serikat menolak langkah tersebut. Gugatan akhirnya tetap berjalan.

Selain perkara kanker ovarium, Johnson & Johnson juga sebelumnya menghadapi gugatan terkait dugaan hubungan produk talek dengan mesothelioma.

Melalui kesepakatan terbaru ini, perusahaan berharap dapat mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. (*)

Editor : Almasrifah
J&J Johnson & Johnson kanker ovarium bedak produk talek J&J