KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merilis jadwal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Tahap 3. Periode distribusi ini mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada setiap tahapnya, pemerintah memperbarui data pencairan berdasarkan basis data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan ini menyebabkan adanya penerima baru, penerima yang tetap terdaftar, serta penerima lama yang statusnya dialihkan atau dinonaktifkan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memeriksa status kepesertaan secara berkala.
Mengenal PKH dan BPNT
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang disesuaikan dengan kriteria/kategori penerima dalam keluarga.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan berupa saldo elektronik bulanan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. Bantuan ini dapat dicairkan atau digunakan melalui jejaring perbankan Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta agen resmi.
Penerima kedua jenis bantuan ini mencakup masyarakat yang terdata dalam kelompok tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Rincian Nominal Bantuan Sosial 2026
1. Rincian Dana Bansos PKH
Nominal dana yang diterima peserta PKH bervariasi sesuai kategori anggota keluarga. Berikut rincian besaran dana per tahun beserta nominal per tahap penyaluran:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Lanjut Usia (60+ tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
2. Rincian Dana Bansos BPNT
Berbeda dengan PKH, besaran nominal BPNT berlaku sama rata untuk semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
- Alokasi Bulanan: Rp200.000/bulan
- Pencairan Triwulan (Tahap 3): Rp600.000/tahap (akumulasi untuk 3 bulan)
Cara Memeriksa Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri menggunakan 16 digit NIK KTP melalui dua metode berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses portal resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Salin kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data" untuk menampilkan hasil pencarian.
2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan 16 digit NIK KTP dengan benar.
- Klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan status kepesertaan, tingkatan desil, serta keterangan apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima aktif ("Ya") atau bukan ("Tidak").
Editor : Ilmidza