KALTIMPOST.ID – Kasus OTT Pemalang mengungkap dugaan keterlibatan keluarga dalam perkara pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Seorang staf administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam upaya meminta uang pengurusan perkara.
KPK mengungkap, Lilik Budi Suprianto diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Anom Widiyantoro dengan dalih dapat membantu mengurus perkara dugaan korupsi yang menjerat bupati tersebut.
Dalam perkara ini, Setya Budi Dias Oktavianto menjadi sorotan karena statusnya sebagai staf administrasi KPK. Ia diduga terlibat dalam perkara yang menyeret nama ayahnya sebagai pihak swasta.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, keterlibatan Lilik bermula setelah dirinya dikenalkan kepada orang kepercayaan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris.
"GHA (Gus Haris) sebagai representasi Bupati Pemalang menemui saudara HAH (Harun) selaku adik iparnya untuk dikenalkan dengan saudara LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku pihak swasta atau ayah dari saudara DIS (Setya Budi Dias) yang merupakan staf administrasi di KPK," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/7/2026).
Setelah perkenalan tersebut, KPK menyebut Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan tiga kali pertemuan di sejumlah restoran wilayah Magelang dan Semarang.
"Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ujar Ahmad.
KPK menyebut, pada pertemuan kedua, Lilik diduga meyakinkan Anom dan Gus Haris bahwa perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
"Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Ahmad.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom melalui Gus Haris diduga mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Dari pengumpulan tersebut, terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar. KPK menyebut Rp1,2 miliar di antaranya kemudian diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ujar Ahmad.
KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang yang telah dikumpulkan tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Bupati Pemalang Diduga Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan, Ini Temuan Awalnya
Diinformasikan sebelumnya, KPK memastikan staf KPK tersangka OTT Pemalang Setya Budi Dias Oktavianto bukan pegawai tetap lembaga antirasuah. Ia merupakan personel kepolisian yang diperbantukan sebagai staf administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperbantukan dari instansi kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto bersama Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam klaster perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
KPK membagi perkara OTT Pemalang menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap bawahannya dan pihak swasta.
Sedangkan klaster kedua mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Bupati Pemalang. Selain Setya dan Lilik, KPK juga menetapkan Anom Widiyantoro serta Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka.
KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan transparan, termasuk ketika perkara tersebut melibatkan pihak yang berasal dari lingkungan KPK. (*)
Editor : Almasrifah