KALTIMPOST.ID - Kasus korupsi Asuransi Jasindo kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum dengan menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni.
Dalam kasus korupsi Asuransi Jasindo, penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada pekerjaan asuransi perkapalan yang berlangsung sepanjang 2015 hingga 2020. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar dan kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi Asuransi Jasindo diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. Angka tersebut menjadi dasar penting dalam proses hukum yang kini terus dikembangkan oleh KPK.
Baca Juga: Bukan Cuma Main Padel, Pelajar SMP-SMA Ini Galang Dana Bantu Pasien Kanker
Penahanan terhadap empat tersangka dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, dilansir dari Akurat.co, Jumat (31/7).
Langkah penahanan ini dinilai penting agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, sekaligus memberi ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan yang masih dibutuhkan.
Dugaan Korupsi Berawal dari Pekerjaan Asuransi Perkapalan
Penyidik menduga tindak pidana korupsi terjadi dalam pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Selama periode 2015 hingga 2020, nilai kontrak pekerjaan asuransi tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar. Dari proses penyidikan yang berjalan, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembayaran komisi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: John Stones Gabung Inter Milan, Misi Baru di Italia Langsung Dimulai
Empat Orang Telah Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang yang berasal dari unsur perusahaan pelat merah maupun swasta. Mereka adalah:
· Untung Hadi Santoa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018.
· Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015.
· Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.
· Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan pembayaran komisi pada proyek asuransi perkapalan tersebut.
KPK Masih Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Meski empat tersangka telah ditahan, penyidikan belum berhenti. KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pengadaan maupun pembayaran komisi asuransi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.***
Editor : Dwi Puspitarini