Anggaran MBG Berpotensi Anjlok Rp220 T, DPR Minta Pemerintah Buat Simulasi Baru

Ilmidza • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:59 WIB
Ilustrasi siswa santap MBG (Foto : Pinterest).
Ilustrasi siswa santap MBG (Foto : Pinterest).

KALTIMPOST.ID, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengimbau pemerintah untuk melahirkan skema pembiayaan baru guna menopang keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menjadi krusial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran MBG tidak boleh lagi diambil dari pos anggaran pendidikan, yang berpotensi memangkas dana operasional program tersebut hingga Rp220 triliun.

​Zainul menjelaskan bahwa perencanaan anggaran MBG selama ini sangat bergantung pada dana pendidikan. Dengan adanya pemisahan ini, sisa anggaran MBG diproyeksikan merosot tajam dari Rp270 triliun menjadi hanya sekitar Rp30 triliun. Menurutnya, pemerintah wajib mematuhi putusan MK tersebut dan segera menyusun solusi alternatif agar pelaksanaan program di lapangan tidak lumpuh.

​Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan agar pemerintah tidak menimpalkan beban pembiayaan MBG sepenuhnya ke pos anggaran kesehatan. Kapasitas anggaran kesehatan dinilai tidak akan sanggup menampung kebutuhan MBG yang amat besar. Jika dipaksakan, dampak buruknya bisa merembet pada pemangkasan target penerima manfaat yang saat ini sudah menembus 63 juta orang serta mengganggu operasional sekitar 27 ribu mitra penyedia layanan di berbagai daerah.

​Oleh sebab itu, Zainul mendesak pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif seluruh dampak dari putusan MK ini sebelum menetapkan sumber pendanaan yang baru. Ia menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang demi menjaga kelangsungan program prioritas tersebut.

​Sebelumnya, MK dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026) menetapkan bahwa alokasi dana MBG wajib dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang. MK menilai MBG tidak masuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, MK menegaskan bahwa MBG tetaplah program prioritas pemerintah yang sah secara konstitusional. Langkah pemisahan ini diambil demi menjamin alokasi anggaran pendidikan sesuai mandat konstitusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan MBG ke depan.

Editor : Ilmidza
anggaran MBG