Hetifah Dukung Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Lagi Diambil dari Dana Pendidikan

Redaksi KP • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:26 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan kebutuhan inti pendidikan. Putusan tersebut memastikan anggaran MBG tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Menurut Hetifah, putusan MK menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, yakni membiayai kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu.

"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Baca Juga: Kaltim Darurat Kekerasan Anak, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Desak Pesantren Bentuk Satgas Seksual

Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengalokasian anggaran MBG pada APBN 2026 masih bersifat konstitusional secara bersyarat. Namun, pemerintah diwajibkan mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.

Pemerintah Diminta Siapkan Sumber Pendanaan Baru

Hetifah mengungkapkan hingga kini Komisi X DPR RI belum menerima penjelasan rinci dari pemerintah mengenai sumber pembiayaan pengganti Program MBG setelah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.

Selama ini, pendanaan MBG berasal dari sejumlah fungsi anggaran, dengan porsi terbesar bersumber dari fungsi pendidikan.

"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," jelasnya.

Dana Pendidikan Diminta Fokus untuk Guru dan Mutu Pembelajaran

Politikus Partai Golkar asal Kalimantan Timur itu menegaskan, apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai MBG, maka dana tersebut harus dikembalikan untuk memperkuat sektor pendidikan.

Menurutnya, prioritas utama adalah peningkatan kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.

"Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," tegasnya.

Hetifah menambahkan, Komisi X DPR RI akan mengawal pembahasan RAPBN 2027 agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan dimulai setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang. Menurutnya, skema final pendanaan Program MBG akan diputuskan melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif APBN 2027.

"Realisasi pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR," pungkasnya.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
putusan MK MBG Anggaran pendidikan 20 persen APBN 2027 Makan Bergizi Gratis hetifah sjaifudian