KALTIMPOST.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 SPPG anomali saat melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening yang digunakan dalam penyaluran dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut membuat pemerintah mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.
BGN temukan 414 SPPG anomali setelah melakukan verifikasi terhadap rekening virtual account yang menjadi tempat penyaluran dana operasional setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah rekening yang terindikasi bermasalah karena terkait dapur yang belum beroperasi maupun memiliki lebih dari satu rekening.
Akibat BGN temukan 414 SPPG anomali, dana yang sebelumnya telah masuk ke rekening SPPG tidak digunakan dan akhirnya dikembalikan ke kas negara melalui sejumlah bank penyalur.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekening-rekening penyaluran dana MBG.
Baca Juga: Mantap! Harga Pertamax di Kalimantan Timur Turun Mulai Hari Ini 1 Agustus 2026
"Dalam proses pemeriksaan, setelah kami periksa semua ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kepada wartawan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.
Ratusan SPPG Bermasalah
Sudaryono menjelaskan, proses verifikasi dilakukan satu per satu terhadap seluruh rekening yang terhubung dengan SPPG. Hasilnya, ditemukan 414 SPPG dengan berbagai bentuk anomali, mulai dari rekening ganda hingga dapur yang belum beroperasi meski sudah menerima dana.
"Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi," ungkap Sudaryono.
Ia menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menyalurkan saldo ke rekening masing-masing SPPG melalui virtual account. Namun dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara rekening penerima dengan kondisi operasional dapur.
"Ternyata, rekening penampungan rekening dapur itu, either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," kata Sudaryono.
Dana Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara
Sebagai tindak lanjut atas hasil penyisiran tersebut, BGN mengembalikan seluruh dana yang berada di rekening SPPG bermasalah ke kas negara. Nilai dana yang dikembalikan mencapai Rp311.246.295.184.
Menurut Sudaryono, pengembalian dilakukan melalui lima bank penyalur yang sebelumnya digunakan dalam program MBG.
"Sudah kami kembalikan ke kas negara melalui Bank BRI dari 121 SPPG sebesar Rp137,5 miliar, kemudian melalui Bank BNI dari 117 SPPG sebesar Rp74 miliar, Bank Mandiri dari 129 SPPG sebesar Rp71,6 miliar," tutur Sudaryono.
Selain tiga bank tersebut, pengembalian dana juga dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia dan Bank BTN.
Rincian Pengembalian Dana Berdasarkan Bank
Pengembalian dana ke kas negara dilakukan melalui beberapa bank dengan rincian sebagai berikut:
· Bank BRI: 121 SPPG, sebesar Rp137,5 miliar.
· Bank BNI: 117 SPPG, sebesar Rp74 miliar.
· Bank Mandiri: 129 SPPG, sebesar Rp71,6 miliar.
· Bank Syariah Indonesia (BSI): 19 SPPG, sebesar Rp12,9 miliar.
· Bank BTN: 28 SPPG, sebesar Rp15,3 miliar.
Menutup keterangannya, Sudaryono memastikan seluruh dana yang ditemukan dalam rekening bermasalah telah dikembalikan ke kas negara.
"Totalnya 311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami," pungkas Sudaryono.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : viva