KALTIMPOST.ID, Di bulan Agustus 2026 diwarnai dengan dua hari libur nasional penting, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat.
Salah satu tanggal merah tersebut berpotensi menciptakan libur panjang.
Penetapan hari libur ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Walaupun ada potensi libur panjang, bulan Agustus 2026 tidak disertai dengan cuti bersama. Itu artinya masyarakat yang menginginkan durasi libur lebih dari yang ditetapkan perlu memanfaatkan jatah cuti tahunan mereka.
Dua Hari Libur Nasional
Ada dua momen penting yang menjadi hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan:
· Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI.
· Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penempatan hari libur ini berpotensi menciptakan libur panjang atau long weekend, yang dimulai dari Sabtu, 15 Agustus, hingga Senin, 17 Agustus 2026, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Kemudian di hari Selasa, 25 Agustus jadi hari libur keagamaan, menambah satu hari istirahat di tengah pekan bagi masyarakat.
Jadwal Akhir Pekan dan Ketiadaan Cuti Bersama
Selain dua hari libur nasional tersebut, bulan Agustus 2026 juga menyertakan lima hari Minggu sebagai libur akhir pekan reguler.
Tanggal-tanggal tersebut meliputi Minggu, 2 Agustus, Minggu, 9 Agustus, Minggu, 16 Agustus, Minggu, 23 Agustus, dan Minggu, 30 Agustus 2026.
Penting untuk diketahui bahwa tidak ada cuti bersama yang ditetapkan khusus untuk bulan Agustus 2026.
Karena itu, bagi masyarakat yang berencana untuk memperpanjang durasi liburan mereka di luar hari libur nasional dan akhir pekan, disarankan untuk menggunakan hak cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
Editor : Hernawati