BI Tarik Puluhan Pecahan Rupiah, Cek Daftar Uang Lama dan Batas Penukaran hingga 2035

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 05:38 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah edisi lama sebaiknya mengecek kembali koleksi di rumah. Sejumlah uang kertas, uang logam, hingga Uang Rupiah Khusus (URK) telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

Pencabutan membuat uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, sejumlah pecahan masih memiliki kesempatan untuk ditukarkan sesuai batas waktu yang ditetapkan BI.

Tenggat penukaran berbeda untuk setiap tahun emisi dan jenis uang. Bahkan, beberapa di antaranya masih dapat ditukarkan hingga 2035.

Karena itu, masyarakat yang menemukan uang lama di lemari, dompet, celengan maupun tempat penyimpanan lainnya perlu memeriksa tahun emisi dan ketentuan penukarannya.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Risiko Heatstroke saat Cuaca Panas, Kenali Gejala dan Pertolongan Pertama

Mengapa Uang Lama Ditarik BI?

Pencabutan dan penarikan rupiah merupakan bagian dari pengelolaan uang yang dilakukan Bank Indonesia.

Kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan upaya menjaga kualitas uang yang beredar serta menyesuaikan perkembangan unsur pengaman pada uang rupiah.

Uang yang telah dicabut tidak otomatis kehilangan seluruh nilainya pada saat bersamaan. BI memberikan periode tertentu bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.

Namun setelah masa penukaran berakhir, uang yang bersangkutan tidak lagi dapat memperoleh penggantian.

Daftar Uang Kertas Lama yang Dicabut

Sejumlah uang kertas lawas masih tercantum dalam daftar uang yang telah ditarik dari peredaran.

Berikut di antaranya:

Tahun Emisi 1984–1988 • Rp100 Tahun Emisi 1984

• Rp10.000 Tahun Emisi 1985

• Rp5.000 Tahun Emisi 1986

• Rp1.000 Tahun Emisi 1987

• Rp500 Tahun Emisi 1988

Kelima pecahan tersebut dicabut pada 25 September 1995.

Batas penukaran yang tercantum untuk Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta adalah 24 September 2028.

Sementara batas penukaran melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri telah berakhir pada 24 September 1998.

Uang Dwikora Tahun Emisi 1964

Empat pecahan uang tahun emisi 1964 juga masuk daftar uang yang dicabut, yakni:

• Rp0,05

• Rp0,10

• Rp0,25

• Rp0,50

Uang tersebut dicabut pada 15 November 1996.

Batas penukarannya ditetapkan hingga 14 November 2029.

Baca Juga: MK Larang Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan, APBN 2027 Masih Diberi Syarat

Uang Logam Lama

Tak hanya uang kertas, beberapa uang logam juga telah dicabut dari peredaran.

Daftarnya:

• Rp2 Tahun Emisi 1970

• Rp10 Tahun Emisi 1971

• Rp10 Tahun Emisi 1974

• Rp10 Tahun Emisi 1979

Keempatnya dicabut pada 15 November 1996 dan memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Rp500 dan Rp1.000 Dicabut pada 2023

Masyarakat juga perlu memperhatikan tiga uang logam yang relatif lebih familiar.

BI mencabut:

• Rp500 Tahun Emisi 1991

• Rp500 Tahun Emisi 1997

• Rp1.000 Tahun Emisi 1993

Ketiganya dicabut mulai 1 Desember 2023.

Masyarakat masih memiliki waktu penukaran hingga 1 Desember 2033.

Deretan Uang Rupiah Khusus Juga Dicabut

Daftar pencabutan juga mencakup sejumlah Uang Rupiah Khusus atau URK yang pernah diterbitkan untuk memperingati peristiwa tertentu.

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 yang dicabut meliputi pecahan:

• Rp200

• Rp250

• Rp500

• Rp750

• Rp1.000

• Rp2.000

• Rp5.000

• Rp10.000

• Rp20.000

• Rp25.000

Seluruh seri tersebut dicabut pada 30 Agustus 2021 dan memiliki batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

URK Seri Cagar Alam

BI juga telah mencabut sejumlah uang khusus bertema Cagar Alam.

Seri tersebut meliputi:

• Rp2.000 Tahun Emisi 1974

• Rp5.000 Tahun Emisi 1974

• Rp100.000 Tahun Emisi 1974

• Rp10.000 Tahun Emisi 1987

• Rp200.000 Tahun Emisi 1987

Batas penukaran uang tersebut adalah 29 Agustus 2031.

Seri Save The Children dan Perjuangan Angkatan '45

Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 yang dicabut terdiri atas:

• Rp10.000

• Rp200.000

Sementara Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 meliputi:

• Rp125.000

• Rp250.000

• Rp750.000

Kelima uang khusus tersebut dapat ditukarkan sampai 29 Agustus 2031.

Baca Juga: 6 Kebiasaan yang Bisa Memicu Kolesterol Tinggi, Nomor 2 Sering Dianggap Sepele

Uang Khusus Kemerdekaan RI

Dua URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 juga telah dicabut.

Rinciannya:

• Rp300.000 Seri Demokrasi

• Rp850.000 Seri Presiden Republik Indonesia

Keduanya dicabut pada 30 Agustus 2022 dengan masa penukaran sampai 30 Agustus 2032.

Ada yang Bisa Ditukar hingga 2035

Batas penukaran paling panjang dalam daftar tersebut terdapat pada URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999.

Pecahannya:

• Rp10.000

• Rp150.000

Keduanya dicabut pada 31 Januari 2025.

BI memberikan jangka waktu penukaran sampai 31 Januari 2035.

Bagaimana Cara Menukar Uang yang Sudah Dicabut?

Masyarakat perlu terlebih dahulu memastikan uang yang dimiliki memang termasuk dalam daftar rupiah yang dicabut tetapi masih berada dalam periode penukaran.

Penukaran dilakukan melalui Bank Indonesia sesuai ketentuan dan lokasi pelayanan yang berlaku untuk masing-masing pecahan.

Masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi fisik uang karena kelayakan penggantian ditentukan berdasarkan ketentuan BI.

Untuk uang logam, apabila fisiknya masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, penggantian dapat diberikan sebesar nilai nominal.

Sebaliknya, apabila bagian fisik uang logam tersisa sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, penggantian tidak diberikan.

Baca Juga: Burung Ternyata Bisa Masturbasi, Studi 120 Spesies Ungkap Fakta dan Fungsinya

Karena batas penukaran setiap uang berbeda, masyarakat disarankan mengecek informasi resmi Bank Indonesia sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Terutama bagi pemilik uang lama yang batas penukarannya semakin dekat, pengecekan sejak dini dapat mencegah terlewatnya tenggat yang ditentukan.

Editor : Uways Alqadrie
uang lama Batas Penukaran rupiah uang kertas uang rupiah bank indonesia