KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah. Sebanyak 137 kepala dapur SPPG di berbagai daerah resmi diberhentikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penegakan disiplin dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Pemberhentian dilakukan setelah ditemukan beragam persoalan di sejumlah SPPG. Kasus yang menjadi dasar tindakan BGN antara lain insiden keracunan makanan, pelanggaran disiplin, hingga persoalan dalam pengelolaan dana.
Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran
"Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia," kata Sudaryono dalam keterangan video, Senin (3/8/2026).
Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi daerah dengan kepala dapur SPPG yang paling banyak diberhentikan, yakni 49 orang. Kemudian Lampung sebanyak 26 orang dan Jawa Timur 11 orang.
Sementara itu, masing-masing 10 kepala dapur diberhentikan di Sumatera Utara dan Banten. Sedangkan di Jawa Tengah tercatat lima kepala dapur terkena tindakan serupa.
Salah satu yang dicopot merupakan kepala dapur SPPG yang berkaitan dengan pelayanan MBG di SMK Negeri 6 Semarang. Dapur tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah ratusan siswa diduga mengalami keracunan dan harus mendapatkan penanganan medis.
BGN sebelumnya juga menghentikan sementara operasional SPPG terkait menyusul kejadian yang dilaporkan berdampak terhadap 693 siswa dan 14 guru di sekolah tersebut.
Menurut Sudaryono, alasan pemberhentian terhadap 137 kepala dapur tidak seluruhnya sama. Selain persoalan keamanan pangan, BGN menemukan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah kasus dana SPPG yang hilang setelah pihak yang memiliki kewenangan mencairkan uang mengaku menjadi korban penipuan atau scam.
Terhadap kasus semacam itu, BGN tidak hanya mengambil tindakan kepada penanggung jawab. Operasional dapur terkait juga dapat dihentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan evaluasi.
Sudaryono menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan penerima manfaat maupun penyalahgunaan anggaran program MBG.
Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru 30 Juli 2026, Daftar Jenderal Pensiun dan Pejabat Dapat Jabatan Baru
Pengawasan, kata dia, akan diperketat untuk memastikan pengelolaan dapur SPPG berjalan sesuai standar. Sistem kontrol juga disiapkan agar penggunaan anggaran hingga proses penyediaan makanan dapat dipantau dengan lebih baik.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan BGN terhadap jaringan SPPG di seluruh Indonesia. Evaluasi terhadap pengelola dapur terus dilakukan seiring meluasnya pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis.
BGN juga tengah menelusuri ribuan SPPG yang diduga memiliki persoalan. Sebelumnya, lembaga tersebut menerima data dari Kejaksaan Agung terkait 5.355 SPPG yang diduga melakukan pelanggaran.
Editor : Uways Alqadrie