KALTIMPOST.ID - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada EM (53), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2.250.000.000. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa untuk pidana penjara, namun nilai denda yang dijatuhkan lebih tinggi.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan EM terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.250.000.000," kata Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, menyampaikan amar putusan majelis hakim, dilansir dari vivajatim, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Dipendam Selama 11 Tahun, Ruben Onsu Ungkap Penyesalan Terbesar Menikah dengan Sarwendah
Putusan Hakim dan Pertimbangan dalam Menjatuhkan Vonis
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tirinya dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan dan kedudukannya sebagai orang yang mengasuh korban. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 300 hari.
Menurut Tri Sugondo, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan beban psikologis bagi korban, dilakukan terhadap anak tiri yang seharusnya dilindungi, serta berlangsung sejak korban masih berusia anak hingga dewasa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," ujar Tri Sugondo.
Baca Juga: Sosok Hanna Sukmaningsih, Putri Kasino Warkop yang Memilih Sukses Lewat Bisnis Kuliner
Kronologi Terungkapnya Kasus Kekerasan Seksual
Berdasarkan dakwaan, EM mulai melakukan perbuatan tersebut pada 2016 ketika korban masih berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 sekolah dasar. Saat korban pernah mengadukan tindakan ayah tirinya, ia justru dipindahkan untuk tinggal bersama kakeknya di Lumajang hingga sekitar 2020.
Ketika pandemi COVID-19, korban kembali tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Kota Mojokerto. Setelah itu, tindakan kekerasan seksual kembali terjadi. Korban mulai mengalami persetubuhan paksa saat berusia 17 tahun pada Maret 2023. Korban memilih tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
Kasus ini akhirnya terungkap pada 4 Februari 2026 ketika istri pelaku memergoki EM bersama korban di dalam rumah. Dari kejadian tersebut diketahui bahwa tindakan kekerasan seksual diduga telah berulang kali terjadi.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 26 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menangkap EM di Magetan pada 3 Maret 2026.
Kasus tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan. Berdasarkan pemeriksaan di pengadilan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara beserta denda Rp2,25 miliar sesuai amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Mojokerto.***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : viva