KALTIMPOST.ID, TANGERANG – Polisi tengah mengusut dugaan kekerasan terhadap seorang pria di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban dilaporkan mengalami pengeroyokan hingga wajahnya lebam dan diduga dipaksa melakukan tindakan seksual terhadap dirinya sendiri.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, seorang pria terlihat berdiri dengan wajah mengalami luka dan lebam. Ia mengenakan kaus dan memegang telepon seluler, tetapi tidak memakai celana.
Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran
Korban dalam video tersebut diduga berada dalam tekanan dan dipaksa melakukan tindakan masturbasi. Aksi itu juga direkam oleh pihak yang berada di lokasi.
Informasi yang beredar di media sosial menyebut kejadian berlangsung sejak Selasa (28/7) malam hingga Rabu (29/7) dini hari. Pihak yang diduga terlibat disebut merupakan rekan kerja korban. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada kepolisian.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto membenarkan polisi telah menerima laporan dari korban. Saat membuat laporan, korban turut didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Tri, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan serta perampasan kemerdekaan seseorang.
Pemeriksaan terhadap korban tidak dapat langsung dilakukan setelah kejadian. Kondisi korban yang membutuhkan penanganan medis membuat polisi baru bisa meminta keterangannya pada Senin (3/8). Korban sebelumnya harus menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.
Keterangan korban selanjutnya menjadi salah satu bahan penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi hingga Selasa (4/8) masih mendalami kasus tersebut dan belum mengungkap secara terperinci kronologi kejadian. Penyelidikan juga diperlukan untuk memastikan bagaimana kekerasan terjadi, motif di balik perbuatan tersebut, serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah: Kejagung Bakal Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar di Persidangan8
Rekaman yang telah beredar di media sosial turut menjadi perhatian karena memperlihatkan korban dalam kondisi tidak berdaya dan mengalami tindakan yang merendahkan martabatnya.
Polresta Tangerang memastikan penanganan perkara masih berjalan. Polisi akan mendalami keterangan korban serta bukti lain untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Editor : Uways Alqadrie