KALTIMPOST.ID, SURABAYA – Kasus dugaan pengambilalihan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ketiganya disebut berasal dari Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Mereka masing-masing berinisial AA (36), SL (46), dan NH (45).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga orang tersebut telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Berapa Gaji Paskibraka Nasional 2026? Ini Honor, Bonus dan Apresiasi yang Pernah Diterima
Penanganan perkara belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah orang lainnya. Penyidik akan menggunakan keterangan para saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengembangkan kasus tersebut.
Luthfie menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang terhadap tindakan yang mengarah pada premanisme. Organisasi kemasyarakatan juga diminta menjalankan kegiatannya sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini berawal dari kericuhan di sebuah ruko yang berada di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan kemudian ramai diperbincangkan setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sekelompok orang mendatangi ruko. Mereka diduga berupaya mengambil alih bangunan tersebut secara paksa.
Baca Juga: Kronologi Mutilasi Pria di Depok Terungkap, Pelaku Beberkan Asal Pisau hingga Lokasi Pembuangan
Pemilik ruko bersama warga sekitar berusaha menghalangi kelompok tersebut memasuki bangunan. Situasi kemudian memanas karena jumlah massa yang datang lebih banyak.
Kericuhan juga disebut diwarnai aksi saling dorong. Pagar ruko diduga mengalami kerusakan dalam peristiwa tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang yang diduga mempunyai keterlibatan dalam kejadian itu.
Sejumlah barang turut diamankan dalam penyidikan. Dari pihak korban, polisi mengamankan antara lain dokumen terkait Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta kunci, telepon seluler, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Rp16 Juta: Purbaya Bocorkan Kisaran Setara UMP
Sementara dari pihak terduga pelaku, penyidik menyita telepon seluler, dua surat kuasa, dua surat tugas, printer, kipas angin, pompa air, serta dua banner BNPM DPD Surabaya.
Ketiga orang yang telah ditahan dijerat menggunakan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai maksimal lima tahun penjara. Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penggerudukan ruko tersebut. ***
Editor : Uways Alqadrie